MUI Keluarkan Fatwa Utuh Kehalalan Vaksin Corona Sinovac Usai Penetapan BPOM

8 Januari 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrorun Niam (kanan). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asrorun Niam (kanan). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan vaksin corona Sinovac yang akan digunakan Indonesia suci dan halal. Penetapan ini dilakukan usai melakukan pendalaman terhadap kandungan vaksin.
ADVERTISEMENT
"Ini pembahasan diawali dengan mendapatkan hasil mengaudit dari tim auditor yang kemudian dilanjutkan," kata Ketua Komisi Fatwa dan Halal MUI Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual, Jumat (8/1).
Namun, saat ini MUI belum akan mengeluarkan fatwa utuh terkait kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac. Saat ini MUI masih menunggu hasil penetapan BPOM terkait keamanan vaksin.
Seorang analis dari Global Halal Center bekerja di dalam ruang Spectro di laboratorium, tempat vaksin Sinovac dianalisis untuk sertifikasi Halal, di Bogor, Rabu (6/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak. Maka fatwa akan melihat aspek keterkaitan tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan keamanan dan kualitas yang dikeluarkan oleh BPOM sangat penting untuk penetapan fatwa suci dan halal secara utuh. Sebab keamanan vaksin menjadi prinsip dasar lampu hijau dari MUI untuk penggunaan vaksin yang suci dan halal.
ADVERTISEMENT
"Yang terkait safety atau keamanan, quality atau kualitas, kalau di dalam aspek itu menjadi domain Badan POM, tapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan ketetapan fatwa di MUI," tuturnya.
"Keamanan produk vaksin akan sangat menentukan mengenai hukum penggunaan vaksin. Ini prinsip dasarnya," pungkasnya.