MUI: Pemerintah Bisa Jadi Fasilitator Cegah Ceramah Berujung Penistaan Agama

27 Agustus 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Foto: Bayu Prasetyo/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Foto: Bayu Prasetyo/ANTARA
ADVERTISEMENT
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, memberikan tanggapannya terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum harus berpedoman pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yakni setiap umat beragama harus mencegah terjadinya penodaan agama dan keyakinan yang dianut oleh setiap penganut agama lain.
“Umat beragama harus melakukan pencegahan agar tidak terjadi penodaan dalam menjalankan agama dan keyakinannya oleh penganut agama masing-masing,” ujar Amirsyah saat dihubungi, Jumat (27/8).
Diketahui sebelumnya, Kece yang bernama asli Mohamad Kasman semula penganut Islam, kemudian berpindah agama pada 2001. Tak lama setelah itu, dia menjadi pendeta dan memberikan pelayanan lewat YouTube.
Sedangkan, Yahya Waloni semula adalah pendeta yang kemudian masuk Islam pada 2006 setelah mempelajari Al-quran selama 8 tahun.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Menurutnya, solusi agar setiap orang yang telah pindah agama tidak lagi saling menjelekkan adalah dengan menjaga kerukunan dengan trilogi kerukunan.
ADVERTISEMENT
“Beragama dengan saling menjaga kerukunan beragama dengan trilogi kerukunan. Pertama; di dalam sesama umat beragama, kedua; antar umat beragama, ketiga; semua umat beragama dengan pemerintah,” ungkapnya.
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
Untuk itu, Amirsyah mengatakan pemerintah dapat menjadi fasilitator dalam membangun trilogi kerukunan tersebut.
“Artinya pemerintah dapat menjadi fasilitator dalam membangun trilogi kerukunan umat beragama,” jelasnya.
Terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni, dirinya menyerahkan prosesnya ke penegak hukum agar dapat dilakukan secara adil untuk mewujudkan kehidupan beragama yang aman dan damai.
“Pembuktian kedua kasus tersebut dapat dibuktikan di pengadilan berdasarkan kajian dari para ahli sehingga aspek penegakan hukum dapat dilakukan secara adil untuk mewujudkan tatanan kehidupan beragama yang aman dan damai,” tutupnya.
ADVERTISEMENT