MUI: Perlu Upaya untuk Cegah Pengkhianatan Perjanjian Kebangsaan

4 Juni 2018 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi)
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaksanakan sidang Ijtima Ulama 2018 beberapa awal Mei lalu. Salah satu hasilnya adalah agar seluruh segenap umat Islam di Indonesia tetap menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membela negara merupakan kewajiban dan bagian dari keimanan.
ADVERTISEMENT
"Eksistensi NKRI sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-muahadah al-jamaiyah) bangsa Indonesia," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya yang diterima kumparan, Senin (4/6).
Selanjutnya kata Niam, hal itu ditempuh melalui serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang, terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi.
"Perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan terwujudnya tata-aturan yang menjamin terpeliharanya keluhuran agama serta kesejahteraan bagi penduduk negara-bangsa ini," jelas Niam.
Selain itu kata Niam, perjanjian kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila dengan sila pertama menegaskan religiusitas dan ketauhidan.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut Niam, dalam upaya memelihara perjanjian kebangsaan tersebut akan menghadapi tantangan dan ancaman dari dalam dan luar negeri.
"Hal itu terjadi karena adanya kepentingan dari kelompok masyarakat di dalam negeri, dari suatu negara tertentu, atau dari aliansi kelompok masyarakat dalam negeri dengan negara-negara tertentu karena adanya kepentingan yang sama dan mengancam kelangsungan eksistensi dan kedaulatan negara dan bangsa ini," jelas Niam.
Ancaman terhadap NKRI itu seperti dalam bidang pemikiran, ekonomi, pendidikan, moral, sosial, dan budaya.
"Berbagai skenario pelemahan eksistensi negara dilancarkan secara sistematis, misalnya dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang secara jangka panjang akan memperlemah negara, dan pengendalian media massa sebagai pembentuk opini publik sesuai dengan tujuan yang diinginkan," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu harus dilakukan upaya bela negara untuk mempertahankan eksistensi NKRI dengan memperkokoh karakter bangsa dan pilar-pilar kebangsaan, menuju tercapainya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, demi memperoleh rida Allah SWT dan terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khairu ummah)," kata Niam.
MUI kata Niam, dalam rangka menghindari terjadinya pengkhianatan terhadap perjanjian kebangsaan, negara wajib mewujudkan kehidupan yang berkeadilan, terutama dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, dan politik, sehingga tercipta rasa adil,aman, dan sejahtera secara merata.
"Setiap warga negara wajib melakukan bela negara, sehingga dapat mengantisipasi segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun luar, pengkhianatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) serta upaya mengubah bentuk negara-bangsa," tutupnya.
ADVERTISEMENT