MUI Pertanyakan Vonis yang Putuskan Aset First Travel Dirampas Negara

19 November 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Majelis Ulama Indonesia yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Aria Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Majelis Ulama Indonesia yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Aria Pradana
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan putusan pengadilan terkait nasib aset First Travel. Sebab, putusan pengadilan memutuskan aset First Travel dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Sekjen MUI Anwar Abbas heran dengan putusan tersebut. Sebab menurutnya, aset yang dinyatakan dirampas itu adalah milik jemaah.
"Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa?" kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Anwar, dalam aset First Travel yang disita, ada harta milik pribadi dan harta milik jemaah. Harta jemaah itu merupakan dana yang disetor untuk perjalanan umrah.
Anwar menyebut, pengadilan tak merinci harta milik siapa yang dirampas dalam putusannya.
"Pertanyaan saya sekarang, dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? Bagi saya, itu belum jelas," kata Anwar.
"Karena itu, saya kalau ditanya, saya harus cari harta siapa yang dirampas oleh negara itu. Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu, ya enggak bisa," ujar Anwar.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Anwar berharap negara bisa menjelaskan rinci soal harta yang dirampas untuk negara tersebut. Ia menegaskan, negara tidak boleh mengambil uang milik jemaah.
"Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa, apakah milik First Travel ataukah itu harta milik jemaah yang sudah disetor ke First Travel. Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," jelasnya.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Foto: Garin Gustavian/kumparan
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, PN Depok menyatakan harta milik agen perjalanan umrah itu disita untuk negara. Putusan itu kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung di tingkat banding dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Terkait aset, majelis hakim PN Depok menjelaskan mengenai hal tersebut. Berikut penjelasan hakim dalam pertimbangannya:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 1 s/d 529, Penuntut Umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata;
Menimbang, bahwa di persidangan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
ADVERTISEMENT
Menimbang, bahwa di persidangan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut ; Menimbang, bahwa barang-barang bukti dalam point 1 s/d 529 tersebut terdiri dari benda-benda yang mempunyai nilai ekonomis dan juga beberapa dokumen-dokumen asli maupun fotocopy;
Menimbang, bahwa diperolah fakta di persidangan bahwa barang-barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari Para Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 KUHP jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHAP, menetapkan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa adapun mengenai barang bukti selainnya berupa dokumen-dokumen asli, dikembalikan kepada orang darimana barang bukti tersebut disita, sedangkan dokumen yang berupa fotocopy, ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 530 s/d 543 oleh karena sifatnya berbahaya dan punyai nilai ekonomis maka ditetapkan dirampas untuk Negara;
ADVERTISEMENT
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 544 s/d 546 oleh karena barang bukti tersebut bukan milik Para Terdakwa dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini maka dikembalikan kepada dari siapa barang tersebut disita; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 547 s/d 728 dan point 738 s/d 751 sesuai Pasal 46 KUHAP dikembalikan kepada orang darimana barang bukti tersebut disita;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 752 s/d 812 oleh karena dokumen yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan sebagian berupa fotocopy maka ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti pada point 729 s/d 737 maka oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi Umar Abd Aziz dan berdasarkan keterangan saksi Umar Abd Aziz dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa adalah sebagai pembayaran hutang First Travel atas pembelian tiket-tiket para calon jamaah kepada saksi Umar Abd Aziz selaku Vendor Ticketing Pesawat maka terhadap status barang bukti pada point 729 s/d 737 tersebut Majelis Hakim sependapat tuntutan Penuntut umum untuk dikembalikan kepada saksi Umar Abd Aziz;
ADVERTISEMENT
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti point 813 s/d 820 oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki maka ditetapkan dikembalikan pada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Saat ini, putusan kasus penipuan dan pencucian uang First Travel sudah inkrah. Para terdakwanya sudah dieksekusi ke lapas.
Namun, jaksa memutuskan menunda lelang sebagaimana putusan pengadilan. Jaksa masih akan mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengembalikan aset ke para calon jemaah. Pihak terdakwa First Travel pun juga mengaku akan mengajukan PK.