Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
MUI: Salat Berjemaah Tidak Perlu Lagi Pakai Masker bagi Jemaah Sehat
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunan masker di area terbuka. Keputusan itu diambil karena kasus harian COVID-19 terus terkendali.
ADVERTISEMENT
"Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5).
MUI menuturkan, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID-19, kini bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.
"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelas Niam.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Jokowi menyampaikan pelonggaran kebijakan terkait masker. Beraktivitas di luar ruangan kini tak wajib pakai masker.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat rentan atau memiliki komorbid saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas," tuturnya.