MUI Tangerang Izinkan Saf Salat Tarawih Dirapatkan

28 Maret 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Umat Islam melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota dan Kabupaten Tangerang mengizinkan saf dirapatkan pada salat tarawih saat bulan Ramadhan nanti. Hal ini setelah melihat kasus COVID-19 yang terus melandai, serta tingkat vaksinasi di atas 70 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, melihat kasus yang ada, dan status yang perlahan dari pandemi ke endemi, membuat pihaknya mengizinkan agar saf pada ibadah Ramadhan, terutama tarawih kembali dirapatkan.
"Untuk tarawih nanti sudah kita normalkan, karena kan (kasus) sudah landai, dan menuju endemi. Jadi, kembali ke hukum asalnya, salat kan harus rapat," katanya, Senin, (28/3).
Senada dikatakan, Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Moh Ues Nawawi menyebut, salat tarawih berjemaah pada Ramadhan 1443 Hijriah di masjid dan mushola diperbolehkan dengan saf yang rapat.
"Kita mengikuti instruksi MUI pusat, manakala kondisi sudah normal berarti kembali dengan kondisi semula dengan bisa melaksanakan Salat Tarawih atau salat berjemaah di masjid dengan saf yang rapat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, pihaknya pun tetap meminta adanya penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dilakukan para pengelola masjid atau mushola.
"Prokesnya harus tetap diterapkan dan dijaga, jangan longgar, agar tidak terjadi peningkatan kasus di kemudian hari," kata Nawawi.
Prokes yang nantinya wajib diterapkan, yakni dengan menggunakan masker, lalu pengecekan suhu, dan mencuci tangan dengan sabun, serta air mengalir.