news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MUI Undang 2 Guru Besar Bahas Fatwa Salat Tenaga Medis dan Jenazah Pasien Corona

24 Maret 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3).  Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengusulkan dua fatwa terkait corona. Yaitu salat bagi petugas medis yang memakai APD dan soal pemulasaraan jenazah pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat Fatwa dalam rilisnya, Selasa (24/3).
Asrorun menyebut rapat ini mengundang dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI, dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," ujarnya.
Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan oleh tenaga medis, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
ADVERTISEMENT
Rapat Komisi Fatwa dihadiri oleh 33 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Hadir dalam rapat, KH. Sholahudin al-Aiyub (Wasekjen), Prof. Dr. Fathurrahman Jamil, Dr. KH. Hasanudin (Wakil Ketua), Prof. Dr. Jaih Mubarok Wakil (Sekretaris), Dr. H. Abdurrahman Dahlan dan KH. Arwani Faishal, KH. Miftahul Huda, Lc (Wakil Sekretaris), serta puluhan anggota KF.
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya, Ma'ruf meminta agar MUI mengeluarkan dua fatwa yang khusus ditujukan kepada petugas medis. Pertama tidak memandikan jenazah COVID-19 karena kurang petugas.
Kedua, terkait diperbolehkannya petugas medis yang ingin salat namun tidak bisa wudu.
"Ketika para petugas medis menggunakan pelindung diri sehingga tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan tidak bisa salat, tidak bisa wudu. Saya mohon ada fatwa misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu," tutur Ma'ruf Amin, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
"Ini jadi penting sehingga mereka petugas jadi tenang. Sudah terjadi (salat tanpa wudu) itu kan. Jadi harus ada fatwanya. Orang yang enggak bisa wudu tapi dia salat. Ini sekarang sudah dihadapi para petugas medis," lanjutnya.