MUI: Vaksin Sinovac Bisa Dipakai Umat Islam Sepanjang Aman Menurut Ahli Kredibel

11 Januari 2021 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan bongkar muat vaksin corona Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (4/1).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan bongkar muat vaksin corona Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (4/1). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau use emergency authorization (UEA) vaksin Sinovac. Izin ini keluar seiring dengan fatwa MUI yang menyatakan vaksin asal China ini halal dan suci.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan vaksin Sinovac bisa digunakan umat Islam selama dijamin keamanannya oleh para ahli dan lembaga yang kredibel, seperti BPOM.
"Vaksin Sinovac (asal) China dan Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," ujar Niam saat konferensi pers pengumuman UEA vaksin Sinovac dari BPOM, Senin (11/1).
"Kredibilitas dan kompetensi terkait kelembagaan, BPOM memiliki otoritas secara institusional untuk menegaskan hal itu (keamanan vaksin), demikian IDI, ITAGI, dan hal-hal lain masalah vaksin," lanjutnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (tengah) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Niam mengatakan, fatwa MUI soal kehalalan vaksin Sinovac tertuang dalam Nomor 2 tahun 2021. Fatwa ini keluar berkat koordinasi yang sudah terbangun antara MUI, BPOM, Bio Farma, serta pihak-pihak lain demi melindungi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, dengan begitu fatwa MUI juga sudah tuntas seiring persetujuan EUA BPOM," terang Niam.
Ilustrasi vaksin corona dari Sinovac. Foto: Tingshu Wang/REUTERS
Selain itu, kata Niam, fatwa juga sudah berdasarkan ketentuan-ketentuan di Al-Quran dan hadis, serta pendapat para ulama.
"Setelah menimbang dan seterusnya, mengingat ayat-ayat Al-Quran dan hadis nabi, juga kaidah fikih yang berikutnya mempertimbangkan pandangan para ulama, salah satunya hasil dari penjelasan auditor LPPOM MUI, kemudian rapat peserta fatwa pada 8 Januari," pungkasnya.
Infografik Serba-serbi Vaksinasi Corona di Indonesia Foto: kumparan