Mulai 17 Agustus, Sektor Usaha Ekspor di Jawa dan Bali Diperbolehkan WFO 100%

9 Agustus 2021 21:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PT Pelindo II mengawasi aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PT Pelindo II mengawasi aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 3-4 di wilayah Jawa-Bali sampai dengan 16 Agustus mendatang. Perubahan kebijakan pun dibuat pada masa perpanjangan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan kebijakan yang disampaikan, nantinya sektor industri di bidang ekspor dapat dioperasikan di wilayah PPKM Level 4 dengan aturan WFO 100 persen dan dibagi ke dalam 2 shift.
“Untuk industri esensial ekspor sudah disusun prokes agar minggu depan bisa dioperasikan di level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi 2 shift,” ujar Menko Marves sekaligus Komandan PPKM Jawa-Bali, Luhut B Pandjaitan, saat konpers virtual, Senin (9/8).
Luhut menegaskan jangan sampai segala perbaikan yang telah dicapai menjadi sia-sia karena ulah kita sendiri.
“Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah jadi sia-sia. Semua kita lelah bukan hanya petugas masyarakat juga lelah,” ucapnya.
Luhut juga mengharapkan peran masyarakat untuk mempunyai kesadaran tinggi menjaga protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat diharapkan punya kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam menjaga prokes. Utamanya dalam menggunakan masker agar kita keluar dari badai pandemi ini,” pungkasnya.