Mulai 28 Mei, Pendatang di Ngurah Rai Bali Wajib Bawa Hasil PCR Negatif Corona

21 Mei 2020 17:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengikuti test swab COVID-19 di Jakarta, Rabu (20/5/2020).  Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengikuti test swab COVID-19 di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Foto: Antara/MUHAMMAD ADIMAJA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Bali segera membuka pintu masuk bagi pendatang. Langkah tersebut diambil lantaran Pemprov Bali mengaku sudah mampu mengontrol penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Pemprov Bali mengklaim penambahan kasus positif terkendali dan rendah, tingkat kesembuhan yang tinggi, serta angka kematian yang rendah. Diketahui berdasarkan data 20 Mei, kasus positif di Bali sebanyak 371 pasien. Dari jumlah itu 276 di antaranya sembuh dan 4 meninggal.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, bahkan sudah menyurati Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengenai rencana pembukaan perbatasan pada 18 Mei.
Berikut isi surat yang memuat 6 poin:
1. Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
2. Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
3. Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.
4. Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.
5. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.
6. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali berkewajiban mengisi form aplikasi terlebih dahulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.
Turis Asing di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Surat dari Koster itu pun langsung dibalas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada 20 Mei.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Kemenhub merestui pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, bagi pendatang. Meski demikian, penumpang pesawt yang tiba di Ngurah Rai harus menyertakan hasil swab PCR negatif corona.
Adapun mengenai usulan agar membuka perbatasan di pelabuhan belum dijawab Kemenhub.
Berikut surat jawaban dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:
1. Bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
2. Bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama - lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai - Bali.
ADVERTISEMENT
3. Pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.
Sejumlah penumpang pesawat mengenakan masker di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Usai mendapat surat balasan dari Dirjen Hubud Kemenhub, Pemprov Bali langsung mengadakan rapat koordinasi virtual dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV pada Kamis (21/5).
Dalam rapat tersebut, Sekda Bali, Dewa Indra, mengatakan aturan wajib menyertakan hasil swab PCR negatif corona bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Ngurah Rai mulai diberlakukan pada Kamis (28/5).
“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujar Indra.
Indra belum mengetahui sampai kapan aturan wajib menyertakan hasil swab PCR negatif corona tersebut berlaku. Sebab aturan tersebut terus dievaluasi.
ADVERTISEMENT
“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” ucapnya.
Seketaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra (tengah) saat konferensi pers di Kantor Gubernur di Denpasar, Rabu (18/3). Foto: Denita br Matondang/kumparan
Indra menambahkan, aturan hasil swab PCR negatif corona itu tidak diberlakukan bagi penumpang atau kru pesawat yang hanya transit di Bali. Jika hanya transit, kata Indra, penumpang atau kru pesawat cukup menyertakan hasil rapid test negatif.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif,” ucapnya.
Bagi PNS dan TNI/Polri yang melakukan perjalanan, kata Indra, juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji swab/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.
Indra menegaskan, aturan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukan berarti Pulau Dewata ingin diistimewakan. Indra menyatakan pemberlakukan wajib hasil menyertakan swab/PCR negatif merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.