Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
ADVERTISEMENT
Penumpang KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin corona minimal dosis pertama mulai besok, Sabtu (11/9). Dengan aturan baru ini, surat perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari instansi sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin bisa dicetak, digital, atau melalui scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik ke KRL .
"Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).
Sebelumnya sosialisasi penggunaan sertifikat vaksin bagi penumpang KRL dilakukan pada 8-10 September 2021. Dalam masa transisi itu, volume pengguna KRL rata-rata 295.778 orang setiap harinya.
Sebelumnya, Anne mengatakan sertifikat vaksin ini berlaku bagi penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
ADVERTISEMENT
Bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatannya.