Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP.
Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP.
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;
Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;
Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.
ADVERTISEMENT
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan.
Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
***
Saksikan video menarik di bawah ini: