Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

5 Juli 2021 6:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung perkantoran di Jalan Sudirman Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat terhitung sejak hari ini, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah persyaratan yang mesti dilakukan agar bisa mendapatkan STRP.
Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menjabarkan cara registrasi sebelum mendapatkan STRP.
Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) adapun persyaratan registrasinya yakni;
Sementara persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak;
Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada Kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain untuk tidak mengajukan STRP.
ADVERTISEMENT
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon STRP bisa langsung mengakses https://jakevo.jakarta.go.id. Kemudian isi formulir pendaftaran, dan upload persyaratan.
Setelah itu, pengajuan pemohon akan diverifikasi oleh UP PMPTSP dan penerbitan oleh DPMPTSP. Lalu, STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
***
Saksikan video menarik di bawah ini: