Munarman Berstatus Sebagai Tersangka Terorisme, Terlibat Kelompok Mana?

18 Mei 2021 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka terorisme Munarman masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya pada Selasa (27/4). Munarman diduga terlibat pembaiatan terorisme di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar.
ADVERTISEMENT
Lalu kelompok teroris mana yang diikuti Munarman?
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan keterikatan mantan petinggi FPI tersebut masuk kelompok teroris mana. Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Asharut Daulah (JAD) dan ISIS.
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
“Saya belum bisa mengatakan itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Saat disinggung apakah Densus 88 akan memeriksa rekan-rekan Munarman, kata Rusdi, hal itu merupakan kewenangan Densus 88.
“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang nomor 5 tahun 2018.
“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 junto pasal 7 dan atau pasal 15 junto pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).