Muncikari Penyedia Jasa Threesome di Sunter, Jakut, Ditangkap

1 Maret 2020 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Prostitusi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Prostitusi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang muncikari berinisial G di wilayah Sunter, Jakarta Utara ditangkap polisi, Jumat (28/2). G diketahui merupakan penyedia layanan seks threesome.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka ditangkap usai tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyamar sebagai pengguna jasa PSK.
“Tim melalukan transaksi dengan kesepakatan Rp 3 juta untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome,” ucap Yusri dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan usai transaksi tersangka mengarahkan tim untuk datang ke Hotel D’Arcici Sunter, Jakarta Utara. Menurut dia, saat di lobi hotel, polisi langsung menangkap tersangka.
“Tersangka dilakukan interogasi singkat, kemudian memastikan bahwa benar terjadinya praktik prostitusi di dalam kamar 1202 Hotel D’Arcici Sunter, Sunter Agung, Jakarta Utara,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu sekali menawarkan jasa prostitusi ke pelanggannya.
Ilustrasi prostitusi. Foto: Shutter Stock
“Dari hasil interogasi singkat bahwa tersangka (muncikari) mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yusri menyebut saat ini tersangka dan seorang pekerja seks ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu dijerat Pasal 2 ayat (1) undang undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.