news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Laporcovid19 Kritik Kebijakan Pemerintah Buka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

12 Agustus 2020 12:14 WIB
Siswi kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswi kelas VII SMPN 1 Kota Jambi mengenakan masker dan pelindung wajah sebelum memasuki kelas pada hari pertama sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah membuka sekolah tatap muka di zona kuning dan hijau dikritik Laporcovid19. Sebab, belum dibuka saja, sudah muncul kluster positif di beberapa sekolah.
ADVERTISEMENT
"Dari awal kami tidak setuju atas pembukaan sekolah di zona yang dianggap aman oleh pemerintah," kata inisiator Laporcovid19, Irma Hidayana kepada wartawan, Rabu (12/8).
Laporcovid19 adalah lembaga independen yang mengeluarkan data-data terkait pandemi corona di Indonesia. Dalam catatan mereka, sudah ada 6 sekolah yang menjadi klaster corona.
Dari mulai di Sumedang, Cirebon, Pati, Tegal, Tulungagung, hingga Kalimantan Barat.
Menurut Irma, pembukaan berdasarkan zonasi corona tidak tepat. Sebab, zona hijau dan kuning bukan berarti wilayah tersebut benar-benar bebas dari corona.
"Pemerintah belum mampu mendeteksi semua kasus di seluruh kota/kabupaten. Sehingga zonasi tersebut rentan kesalahan," tutur dia.
Webinar peluncuran program merdeka belajar episode 5 oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, kata Irma, pembukaan sekolah justru berpotensi membuat warga merasa situasi tidak lagi bahaya. Terkait dengan alasan lainnya seperti akses internet dan lain-lain menurut Irma menunjukkan Mendikbud Nadiem Makarim tidak memahami situasi.
ADVERTISEMENT
"Salah satu alasan Mas Menteri (Nadiem) membuka sekolah kalau enggak salah nggak semua anak punya akses ke internet, anak mulai jenuh dan orang tua harus kembali bekerja. Alasan-alasan ini menunjukkan bahwa Mas Menteri tidak memiliki sense of crisis terhadap perlindungan kesehatan dan nyawa anak sekolah," urai Irma.
"Keputusan beliau menunjukkan bahwa beliau tidak mampu membuat keputusan berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak-anak Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya, Nadiem memutuskan sekolah yang berada di zona hijau atau rendah kasus corona dan bisa dikendalikan, boleh dibuka dan belajar tatap muka. Zona hijau hanya 6% dari total jumlah peserta didik se-Indonesia. Sementara sekolah di daerah zona merah, kuning, oranye, sebanyak 94% masih belajar daring.
"Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami bolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," ucap Nadiem dalam jumpa pers virtual.
ADVERTISEMENT
Izin pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau berdasarkan keputusan atau SKB 4 menteri yakni Menkes, Menag, Mendikbud dan Satgas COVID-19. Lalu, yang berwenang memutuskan sekolah untuk buka adalah pemerintah daerah.
Untuk tingkat SD-SMP di Pemkab/Pemkot. Sementara SMA keputusan di tingkat Pemprov.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: