Muncul Klaster Pernikahan dan Penguburan di Ubud, Bali, 28 Orang Positif Corona

13 November 2020 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mural tentang pandemi COVID-19 Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mural tentang pandemi COVID-19 Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 28 orang di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dinyatakan positif virus corona. Mereka tertular saat menghadiri acara pernikahan dan penguburan jenazah.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Gugus Tugas Kabupaten Penanganan COVID-19 Gianyar I Made Wisnu Wijaya mengatakan, mereka terinfeksi COVID-19 karena abai protokol kesehatan. Di antaranya, tak disiplin memakai masker dan tak menjaga jarak.
"Itu akibat dari kelalaian masyarakat, tidak disiplin, tidak mengindahkan protokol kesehatan," kata Wisnu saat dihubungi, Jumat (13/11).
Wisnu mengatakan, kasus ini terungkap awal November lalu ketika sejumlah warga mengalami demam dan batuk. Saat menjalani tes PCR, hasilnya positif corona. Satgas kemudian melakukan penelusuran kontak dan disimpulkan dari klaster pernikahan dan penguburan.
Klaster pernikahan ini berawal pada Kamis (29/10), keluarga IKM mengadakan pesta pernikahan dan dihadiri ratusan warga. Tak berselang lama, dua orang anggota keluarga mengalami demam dan batuk.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pada Jumat (11/11) mereka dinyatakan positif virus corona. Mereka menjalani isolasi mandiri.

Muncul Klaster Penguburan di Ubud

Selanjutnya, klaster penguburan terjadi saat keluarga KY melakukan upacara penguburan, Minggu (1/11). Tak lama berselang, dua orang keluarga KY mengalami demam dan batuk. Kamis (10/11), mereka dinyatakan positif dan menjalani perawatan di RS PTN UNUD.
Senin (9/11) sebanyak 32 orang menjalani tes swab dan 28 orang di antaranya positif virus corona. Mereka menjalani karantina mandiri dan di fasilitas pemerintah daerah.
Selanjutnya, sebanyak 180 orang akan menjalani swab pada Jumat (13/11) dan Sabtu (14/11). Wisnu berharap warga mematuhi protokol kesehatan saat mengadakan kegiatan, terutama membatasi jumlah tamu.
"Dengan kasus ini kami imbau kepada seluruh masyarkat Gianyar agar meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti protokol kesehatan dengan mempedomi Pergub serta edaran MDA dan PHDI dalam melaksanakan kegiatan keagamaan (jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas gedung acara)," kata dia.
ADVERTISEMENT