Muncul Lagi PDIB, Organisasi yang Ingin 'Tandingi' PB IDI

20 Juni 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
dr. James Allan Rarung, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Senin (20/6), Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
dr. James Allan Rarung, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Senin (20/6), Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Muncul lagi organisasi yang ingin 'menandingi' PB IDI. Setelah Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang didukung eks Menkes Terawan Agus Putranto, kini ada lagi Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB).
ADVERTISEMENT
Hari ini mereka mengunjungi Komisi IX DPR. Mereka meminta adanya revisi UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tujuannya agar dapat organisasi profesi kedokteran selain IDI dapat kekuatan hukum dari UU.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua PDIB pada Komisi IX DPR-RI James Allan Rarung melalui Pertemuan Audiensi dengan PDIB dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) pada Senin (20/6).
Melalui sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena ini, James menjelaskan organisasi profesi kedokteran dalam Undang-Undang terlalu rancu. Tidak ada penjelasan mengenai syarat organisasi profesi dokter tetapi pada pasal lain langsung disebutkan bentuknya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Tetapi ini ada hal yang dikunci di UU praktik kedokteran. Di mana tanpa ada penjelasan apa itu organisasi profesi tiba tiba langsung ditulis nama organisasinya. UU kan tidak boleh menyebut secara teknis begitu. UU kan sebenarnya bicara secara umum dulu,” jelas James kepada kumparan, Senin (20/6).
ADVERTISEMENT
Menurut James ada dua syarat utama organisasi profesi dapat dikatakan legal. Pertama adalah organisasinya atau wadah yang berkumpul dengan tujuan yang sama. Serta Anggotanya yaitu dokter yang memiliki izin praktik atau STR.
dr. James Allan Rarung, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Senin (20/6), Foto: Ainun Nabila/kumparan
Menurutnya aturan mengenai organisasi profesi dokter ini perlu diperjelas di UU sebab banyak praktik yang menyeleweng di lapangan. Salah satu yang James sebut dalam pertemuan ini adalah perseteruan IDI dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Padahal kedua organisasi ini telah memperoleh legalitas berupa SK dari Kemenkumham.
“Oleh karena itu apabila pemerintah sudah mengakui organisasi lebih dari satu maka organisasi profesi kedokteran bisa lebih dari satu diakui oleh negara,” pungkasnya.