Muncul Petisi Tuntut Bebaskan 4 Petugas RS yang Jadi Tersangka Penistaan Agama

24 Februari 2021 10:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Foto: Dok. RSUD Dr Djasamen Saragih
zoom-in-whitePerbesar
RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Foto: Dok. RSUD Dr Djasamen Saragih
ADVERTISEMENT
Sebanyak empat pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Mereka diduga memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka itu menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mengkritisi penetapan tersebut. Salah satunya munculnya petisi yang ditulis oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan Gerakan Merawat Akal Sehat.
Inisiator gerakan itu terdiri dari Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.
Petisi tersebut diunggah melalui laman www.change.org pada Senin (21/2). Hingga Rabu (24/2) pukul 10.35 WIB, petisi itu telah ditandatangani 15.703 orang.
Berikut adalah tuntutan dari Gerakan Merawat Akal Sehat:
1. Negara membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.
ADVERTISEMENT
2. Jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, Pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.
3. Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan.
4. Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.
ADVERTISEMENT
5. Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.
Sebelumnya, keempat petugas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana praktik kedokteran pada 11 Desember 2020. Keempat tersangka berinisial DAA, RE, ES dan RS.
Kasatreskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto mengatakan berkas kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Kasusnya akan segera disidangkan.
Akan tetapi, suami korban bernama Fauzi Munthe, tidak terima dan membuat laporan ke polisi terkait hal dugaan penistaan agama.
"Masalahnya penistaan agama," ujar Edi kepada kumparan, Selasa (23/2).