Mundur dari KPK, Febri Diansyah Berencana Buka Firma Hukum

29 September 2020 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Teka-teki ke mana Febri Diansyah akan berlabuh usai mengundurkan diri dari KPK sedikit terkuak. Kepada kumparan, Febri menyampaikan bahwa ia masih akan bergelut pada upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku berencana membentuk firma hukum. Kantor hukum itu nantinya akan fokus dalam hal mengurusi permasalahan para korban korupsi.
"Saya kira tindakan atau jalan yang saya tempuh ke depan tetap harus dalam konteks advokasi korupsi, karena itu rencananya yang kami buat adalah kantor hukum publik begitu. Jadi tidak hanya spesifik ke kantor hukum tapi ada aspek advokasi publiknya di sana, khususnya itu advokasi anti korupsi khususnya bagi korban korupsi," ujar Febri dalam program To The Point kumparan, Selasa (29/9).
Febri Diansyah menyebut hal tersebut sebagai langkah baru yang ia coba untuk jajaki. Ia mengklaim konsep yang diusungnya nanti jelas akan jauh berbeda dengan kantor hukum atau lawfirm kebanyakan yang sekadar menawarkan bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang membahas dan ini sekaligus menjadi tantangan ya karena ini seperti konsep baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Kalau sekedar membuat lawfirm misalnya atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum Mungkin banyak yang lebih ahli dan banyak teman-teman yang sudah memulai," ucap Febri.
Menurut dia, korupsi menimbulkan korban baik secara langsung atau tidak. Ia mencontohkan misalnya korupsi dalam hal pembuangan limbah. Menurut dia, masyarakat yang terkena dampak akibat pembuangan limbah itu perlu diperhatikan.
"Korban korupsi ini salah satu entitas yang sering terpinggirkan dan tidak dipikirkan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kita bertepuk tangan dan kemudian gegap gempita ketika ada koruptor yang ditangkap kecil ataupun besar, tapi jarang yang memperhatikan bahwa korupsi yang dia lakukan itu, itu berdampak langsung terhadap," kata Febri.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
"Korban-korban korupsi seperti ini saya kira penting untuk diadvokasi selain jasa hukum di lawfirm yang diberikan dengan standar anti korupsi tentu saja dan tidak menangani tersangka dan terdakwa kasus korupsi," tutupnya
ADVERTISEMENT