Museum Naskah Proklamasi Jadi Tempat Deklarasi Politik, Bolehkah?

14 Agustus 2023 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PAN, Golkar, PKB, dan Gerindra menandatangani kesepakatan koalisi mendukung Ketum Gerindra, Prabowo Subianto sebagai capres dalam Pilpres 2024, Minggu (13/8).
ADVERTISEMENT
Tak biasa, deklarasi politik ini digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebenarnya museum memiliki beberapa aturan mengenai acara yang digelar di kawasan tersebut, termasuk acara politik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pasal 39 ayat (2) berbunyi:
Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kesepakatan;
b. kesetaraan dan saling menguntungkan;
c. tidak merusak Koleksi;
d. tidak mengkomersialkan Koleksi; dan
e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Dalam pasal sebelumnya dijelaskan bahwa kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan museum dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.
Kerja sama ini bisa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau Masyarakat Hukum Adat. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa pameran, penelitian, program publik, hingga promosi dan publikasi.
Deklarasi dukungan dari PAN, PKB, dan Golkar mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sudah Diingatkan Agar Tak Gunakan Atribut Partai
ADVERTISEMENT
Seorang staf pengelola museum mengaku baru mengetahui acara deklarasi politik yang dilakukan koalisi pendukung Prabowo digelar di tempatnya kurang dari 24 sebelum acara.
"Kemarin sore (Sabtu 12 Agustus 2023) ada info seperti itu, cuma staf cuma diberi tahu kalau ada kegiatan, dan kita juga nggak tahu-tahu (acara) parpol," kata E, salah satu staf museum kepada wartawan saat dikonfirmasi Minggu (13/8).
Setelah itu, seorang staf lainnya menimpali, bahwa saat tim dari koalisi melakukan survei, pihak staf sudah memberikan peringatan untuk tidak menggunakan atribut partai politik.
“Kemarin sudah kami ingatkan saat survei, atribut politik itu tidak boleh digunakan,” kata seorang staf yang lain.
Acara deklarasi ini digelar di halaman rumah tepat di depan patung wajah Soekarno dan Hatta. Para elite partai politik juga tampak memasang tenda di lapangan museum.
ADVERTISEMENT
E mengatakan, tenda itu memang dipasang oleh pihak museum, namun bukan untuk acara deklarasi politik.
“Bukan untuk berkegiatan kayak gini, bukan. Hari Senin kami ada kegiatan pameran. Makanya (tenda) Sabtu-nya dipasang,” jelas E.
Sebelumnya, Prabowo menceritakan bahwa pihaknya memang memilih menggunakan museum sebagai tempat deklarasi karena terdesak waktu.
"Kita cari beberapa tempat, dan terakhir ini keputusan agak singkat ya. Ternyata diambil kesimpulan bahwa di sinilah tempat yang paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit, perjuangan kita juga dikawal. Walaupun ini hanya, katakanlah, suatu lambang," ucap Prabowo usai deklarasi, Minggu (13/8).
kumparan sudah berupaya menghubungi pihak pengelola Plt Museum dan Cagar Budaya Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra. Namun Mahendra tidak merespons.