Muslim yang Dikarantina Akibat Corona di Singapura Boleh Tak Jumatan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat muslim yang diduga terpapar virus corona untuk tidak mengikuti ibadah Salat Jumat. Dalam keterangan resminya, MUIS menyebut, ibadah wajib bagi pria Muslim itu bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Jika ada gejala-gejala terpapar virus corona atau sedang berada di dalam karantina, Islam memberikan kemudahan untuk tidak menghadiri ibadah Salat Jumat. Sebagai gantinya, bisa melaksanakan Salat Zuhur di lokasi masing-masing," tulis MUIS dalam keterangannya.
Bahkan, menurut MUIS, umat Muslim yang sedang sakit, disarankan untuk tidak keluar rumah. Sebab, dikhawatirkan, virus yang menjangkitnya bisa menular ke orang lain.
"Sebagai tindakan pencegahan, hendaknya menghindari tempat ramai jika kita merasa tidak enak badan. Nabi Muhammad SAW pernah melarang orang sakit meninggalkan rumahnya agar virus yang menjangkitnya tidak menyebar ke orang lain," tambah MUIS.
Selain itu, MUIS juga menyarankan masyarakat untuk mengikuti petunjuk dari petugas medis profesional. Termasuk dengan mengikuti karantina jika muncul tanda-tanda virus corona.
MUIS juga menyarankan umat Muslim di Singapura untuk menunda perjalanan ke negara-negara yang terdampak virus corona, seperti China. Namun, jika perjalanan tersebut tidak bisa ditunda, masyarakat harus bisa melakukan tindakan-tindakan pencegahan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dengan menghindari kontak langsung dengan binatang dan tidak mengonsumsi makan dan daging mentah atau setengah matang," tutup MUIS.
Dilansir Reuters, ada dua opsi tempat isolasi; di rumah atau di fasilitas yang disediakan pemerintah. Untuk opsi isolasi di rumah, warga harus memiliki toilet dan kamar sendiri serta tidak berbagi dan berinteraksi dengan orang lain.
Sedangkan untuk opsi kedua, pemerintah telah menyediakan asrama-asrama kampus dan fasilitas militer sebagai tempat karantina. Pemerintah Singapura juga memberikan kompensasi bagi pelaku usaha dan majikan yang pekerjanya ikut diisolasi.
ADVERTISEMENT
Masa isolasi tersebut tidak masuk dalam masa cuti kerja. Tidak disebutkan berapa lama karantina itu dilakukan, namun biasanya akan memakan waktu 14 hari atau selama masa inkubasi virus corona.