news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nadiem Akan Sanksi Jajaran Kemendikbud yang Terlibat OTT Pejabat UNJ

22 Mei 2020 15:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, angkat bicara mengenai OTT KPK terhadap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, pada Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
Diketahui Dwi ditangkap karena diduga akan memberikan uang THR dari Rektor UNJ, Komarudin, kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Mohammad Sofwan Effendi, dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Saat menangkap Dwi, KPK menyita barang bukti uang senilai USD 1.200 (setara Rp 17.514.000) dan Rp 27,5 juta.
Nadiem menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada jajarannya jika terbukti terlibat dalam kasus yang dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya itu.
"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nadiem menambahkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi karena dugaan kasus rasuah tersebut mencoreng nama Kemendikbud. Terlebih, ia selalu menekankan kepada pejabat Kemendikbud agar selalu menjaga integritas.
ADVERTISEMENT
"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem akan berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Meskipun sejauh ini belum ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara.
"Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini," tutur Nadiem.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muchlis Rantoni Luddin, mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama antara KPK dan Itjen Kemendikbud.
Ia menuturkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen Kemendikbud tentang dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada hari Rabu (20/5) bergerak dan menangkap Dwi.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud," ungkap Muchlis.
Adapun Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian OTT tersebut. Ia berharap kejadian itu menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di lingkungan Dikti Kemendikbud.
"Saya selalu ingatkan para pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi. Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih," kata Nizam.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Kasus ini bermula saat KPK menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari Rektor UNJ, Komarudin, kepada jajarannya. Ia diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Dwi Achmad Noor.
ADVERTISEMENT
Dwi Achmad Noor berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta. Uang berasal dari 8 fakultas dan 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga untuk diberikan kepada pejabat di Kemendikbud, yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
Dwi Achmad ditangkap usai membawa dan membagikan uang sebesar Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang dibagikan ke Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Prajono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Usai OTT tersebut, KPK langsung memeriksa sejumlah pihak, termasuk Rektor UNJ, Komarudin. Namun, KPK belum menemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara. Sehingga mereka melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.