Nadiem dan Gus Yaqut Bakal Susun Pedoman Bela Negara

20 Januari 2021 21:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Fokus PP ini adalah implementasi bela negara bagi masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
PP ini menjelaskan mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN.
PKBN adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
Dalam Pasal 6, disebutkan ada dua menteri yang bertugas menyusun pedoman PKBN yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama. Berarti, Mendikbud Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang bakal membuat pedoman.
Berikut bunyi dari Pasal 6:
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, dan/ atau pakar pendidikan.
ADVERTISEMENT
(2) Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaksanaan PKBN terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara ruang lingkup masyarakat, dijelaskan dalam Pasal 11 ada dua menteri yang bertugas menyelenggarakan PKBN yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Berarti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal jadi penyelenggara.
Berikut bunyi Pasal 11:
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
ADVERTISEMENT
Nantinya, penyelenggaraan PKBN di lingkup masyarakat dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, diklat, pemantauan dan evaluasi.
Lalu penyelenggaraan PKBN di lingkup masyarakat sebagaimana ditujukan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.
PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 dan juga diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada waktu yang sama.