Nadiem: PP Statuta UI Diusulkan Sejak 2019, Sudah Sesuai Prosedur

23 Juli 2021 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim di acara pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro. Foto: Dok. Humas UI
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim di acara pelantikan Rektor UI Prof Ari Kuncoro. Foto: Dok. Humas UI
ADVERTISEMENT
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara soal PP Statuta UI (Universitas Indonesia) yang menjadi polemik karena mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT
Nadiem mengeluarkan tiga pokok terkait persoalan tersebut. Pertama, ia menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
Menurutnya, revisi Statuta UI sudah dibahas sejak 2019 dan melibatkan banyak pihak terkait.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Nadiem menilai PP tersebut telah diundangkan, maka PP 75 Tahun 2021 untuk saat ini sudah berlaku. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap akan mendengar masukan terkait permasalahan ini.
“Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI” beber Nadiem.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Nadiem menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
Terakhir, Nadiem menyampaikan harapan kepada sivitas akademika UI agar mau bekerja sama dengan pihaknya, terutama bisa selalu memberikan masukan.
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbud Ristek,” tutup Nadiem.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro telah resmi mengundurkan diri dari Dewan Komisaris PT BRI. Pengunduran diri Ari setelah menuai banyak kritikan dari para alumni UI hingga berbagai elemen masyarakat.
Statuta UI yang menjadi polemik berawal saat Ari Kuncoro yang sedang menjabat Rektor UI menjabat juga Wakil Komisaris Utama PT BRI. Padahal, dalam aturan Statuta UI sebelumnya, rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian aturan tersebut direvisi sehingga memungkinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan. Namun, pada Kamis (22/7) kemarin, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakomut BRI. Namun, aturan yang memperbolehkan Rektor UI menjadi komisaris BUMN masih berlaku.
Infografik: Perjalanan Rangkap Jabatan Rektor UI. Foto: kumparan