Naik Angkutan Selain Pesawat Menuju Luar Jawa Bali Masih Boleh Pakai Antigen

21 Oktober 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis melakukan rapid test antigen kepada penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/12).  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis melakukan rapid test antigen kepada penumpang pesawat udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/12). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan penggunaan tes corona PCR bagi pelaku perjalanan bagi seluruh moda transportasi, baik itu darat, laut, dan udara. Diwajibkannya tes PCR ini berlaku bagi tujuan ke Jawa-Bali dan non Jawa-Bali dengan level PPKM 3 dan 4.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali yang berlevel 3 dan 4 masih diperbolehkan menggunakan rapid antigen. Sampel antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi dan umum, serat penyeberangan antarkota.
"Moda transportasi laut yaitu laut darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota ini wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," jelas Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya bagi pelaku perjalanan dengan tujuan wilayah non Jawa-Bali Level 1 dan 2 diperbolehkan juga menggunakan hasil tes PCR maupun antigen.
"Tujuan ke wilayah non Jawa Bali level 1 dan 2 yang juga diatur di dalam instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutur dia.
Terkait aturan wajibnya melakukan tes PCR maupun antigen ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021.
Selain itu, kini anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan bepergian. Khusus yang pergi menggunakan transportasi pesawat, diwajibkan melakukan tes PCR seperti orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," tutup Wiku.
==============
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews