Naik Pesawat Wajib PCR, Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi Turun

21 Oktober 2021 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali saat PPKM Level 1-3 wajib menyertakan hasil PCR minimal 2x24 jam. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sayangnya aturan ini menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak menilai aturan ini malah akan mempengaruhi mobilitas wisatawan domestik. Seperti yang disampaikan Kepala Bali Tourism Board (BTB) IB Agung Partha Adyana.
Ia memprediksi syarat PCR ini bisa membuat kedatangan wisatawan domestik ke Bali turun hingga 50 persen. Pahadal, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali mulai meningkat sejak PPKM dilonggarkan.
"Sebaiknya memang kita tunggu saja aturannya. (Kunjungan wisatawan domestik ke Bali) bisa 50 persen berkurang," kata Partha saat dihubungi, Kamis (21/10).
Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat (30/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Berdasarkan catatan kumparan, selama PPKM Darurat pada Juli 2021, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali merosot hingga 700 orang per hari. Jumlah kunjungan wisatawan domestik langsung meningkat tiga kali lipat sejak PPKM turun ke Level 3 pada September lalu menjadi 4.300 orang per hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan klaim Gubernur Bali Wayan Koster jumlah kunjungan ke wisatawan domestik ke Pulau Dewata sepanjang Oktober bahkan telah mencapai 20 ribu orang per hari.
Wisatawan menikmati pemandangan objek wisata Ulun Danu Beratan di Tabanan, Bali, Rabu (20/10). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Apabila aturan PCR diberlakukan, maka jumlah kunjungan wisatawan domestik turun hingga 10 ribu orang per hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Putu Astawa berharap jumlah kunjungan ini tak merosot di bawah angka 50 persen.
"Semoga enggak sampai (di bawah 50 persen)," kata dia dihubungi terpisah.
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (1/10). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Menurut Astawa, para pelaku dan pengelola pariwisata di Bali berharap agar hasil negatif rapid test antigen tetap berlaku sebagai syarat naik pesawat. Meski demikian, ia menyerahkan keputusan akhir ke pemerintah pusat.
"Kalau saya ikut ketentuan pusat tapi kalau insan pariwisata agar bisa antigen bagi yang sudah vaksin dua kali," pungkas dia.
Infografik Aturan Baru PPKM. Foto: Tim Kreatif kumparan
---------------------------------
ADVERTISEMENT
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews