Najib Razak Banding atas Putusan Bersalah Terhadap Megakorupsi 1MDB
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan mengajukan banding atas putusan bersalah pengadilan terhadap dirinya, dalam kasus skandal korupsi di BUMN 1MDB.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia pada Senin (28/7) menyatakan, Najib bersalah atas tujuh dakwaan terkait megakorupsi 1MDB . Ketujuh dakwaan meliputi, satu dakwaan terkait penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana, dan tiga dakwaan pencucian uang.
Najib dituduh menerima uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn, yang merupakan anak perusahaan 1MDB.
Atas vonis tersebut, Najib akan dipenjara 15 sampai 20 tahun dan dijatuhi denda sangat besar.
Mengutip Reuters, atas vonis dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Najib mengaku tidak bersalah.
Sidang putusan Selasa (28/7) adalah satu dari serangkaian sidang kasus 1MDB yang dihadapi eks penguasa Negeri Jiran tersebut.
Jaksa Malaysia menuduh ada uang sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 14,5 triliun yang masuk ke dalam rekening pribadi Najib dari hasil korupsi di 1MDB.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus megakorupsi 1MDB, Najib menghadapi 42 dakwaan.
Sebelumnya Pemerintah Amerika Serikat dan Malaysia mengatakan, ada uang sebanyak USD 4,5 miliar atau setara Rp 65,4 triliun yang dicuri dari 1MDB. Uang itu dipakai untuk membeli karya seni mahal, superyacht, hingga membiayai film Wolf of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio.
Skandal 1MDB sudah terungkap sejak lima tahun lalu. Namun, penyelidikan baru bisa dimulai saat Najib terguling dari kursi PM tahun 2018 lalu.
Ketika itu, secara mengejutkan Najib kalah dari eks PM Malaysia Mahathir Mohamad dalam pemilu. Usai menang pemilu, Mahathir langsung membuka penyelidikan terhadap skandal korupsi 1MDB.