Najib Razak Dilaporkan Terkait Kasus Ahli Waris Sultan Klaim Aset Malaysia

20 Juli 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak. Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR), Rafizi Ramli, mengajukan laporan polisi terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, atas dugaan kelalaian sehubungan dengan klaim ahli waris Kesultanan Sulu pada Selasa (19/7/2022).
ADVERTISEMENT
Rafizi menilai, Najib telah gagal mengambil tindakan terkait gugatan para ahli waris tersebut. Najib menghentikan pembayaran tahunan senilai RM 5.300 (Rp 17,8 juta) kepada para ahli waris pada 2013. Rafizi merujuk pada keputusan itu sebagai bukti kelalaian Najib.
Menurut Rafizi, Najib kemudian menerima pemberitahuan tentang gugatan terkait pada 2017. Najib masih menjabat sebagai perdana menteri kala itu.
"Dia seharusnya tahu bahwa ini akan mengundang sejumlah tantangan hukum. Anda mendapatkan surat permintaan dan biasanya Anda harus langsung membalasnya," ujar Rafizi, dikutip dari The Star, Rabu (20/7/2022).
Najib tidak mempermasalahkan laporan Rafizi. Dia menegaskan, pihak yang bertanggung jawab atas kekacauan itu tampak jelas.
Najib menjelaskan, dia memang mengakhiri pembayaran itu ketika menjabat sebagai perdana menteri. Namun, klaim para ahli waris tersebut belum mencapai arbitrase ketika dia berkuasa.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, proses itu baru berlangsung ketika dia telah lengser. Pemerintah Malaysia baru mendapatkan pemberitahuan arbitrase yang menuntut klaim sebesar USD 32 miliar pada 30 Juli 2019.
Atas hal itu, Najib mendesak penjelasan dari anggota Kabinet era koalisi Pakatan Harapan (PH). Sebab, PH dianggap lebih bertanggung jawab atas kasus ini dibanding dirinya.
"Bagaimana saya bisa lalai ketika saya tidak menjabat?" tanya Najib, dikutip dari Free Malaysia Today.
Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri (kanan) saat bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Foto: Dok. Kemnaker
Najib kemudian mengalihkan perhatian kepada mantan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Dia mengungkap, PH tidak membahas masalah gugatan tersebut pada 2019.
"Mengapa Kabinet PH tidak membahas masalah penting yang mempengaruhi kedaulatan kita? Apakah mereka tidak tahu atau tidak peduli? Inilah sebabnya mengapa mantan menteri PH perlu mengkonfirmasi bahwa mereka tidak membahas atau bertindak atas masalah tersebut," ujar Najib.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Thomas menuliskan surat kepada para ahli waris di tahun yang sama. Dalam surat itu, Thomas mengungkap penyesalan Malaysia karena tidak membayar mereka sejak 2013.
Najib mengatakan, Thomas lantas menawarkan kompensasi senilai RM 48.000 (Rp 161 juta). Pengacara para ahli waris kini menggunakan surat tersebut untuk menegaskan klaim mereka.
Disadur dari Financial Times, pertempuran hukum itu melibatkan delapan keturunan mantan Sultan Sulu abad ke-19. Para penggugat mengincar kompensasi atas tanah yang disewakan kepada perusahaan perdagangan Inggris pada 1878.
Malaysia mewarisi kewajiban perjanjian sewa itu setelah mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada 1963. Dengan demikian, Malaysia harus membayar RM 62.59 (Rp 210 triliun) sebagai kompensasi.
Pihaknya telah membayar para penggugat secara tahunan hingga 2013. Namun, Malaysia kemudian memperoleh penundaan kasus sambil menunggu banding.
Ismail Sabri Yaakob. Foto: Facebook/Ismail Sabri Yaakob
Sebagian warga bahkan mempertanyakan kebenaran identitas para ahli waris. Putusan penangguhan lalu membuat Malaysia menyatakan bahwa perjanjian itu tidak lagi berlaku.
ADVERTISEMENT
Pengacara penggugat menepis pernyataan itu. Pihaknya mengatakan, putusan itu tetap berlaku. Mereka mengacu kepada konvensi arbitrase yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para ahli waris itu lantas menyita dua unit perusahaan minyak negara milik Malaysia, Petronas, di Luksemburg pada pekan lalu. Petronas menggambarkan penyitaan tersebut sebagai tindakan tidak berdasar.
Para penggugat dapat mengambil langkah serupa terhadap aset negara di wilayah lain. Ancaman itu telah memicu kepanikan di Kuala Lumpur.
Dua anggota parlemen telah mendesak debat darurat, sedangkan pemerintah mengumumkan rencana untuk meluncurkan Satuan Tugas Sulu. Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, telah menegaskan bahwa pemerintahannya akan mengambil jalur hukum.
Perwakilan ahli waris mengaku, pihaknya menempuh tindakan itu setelah menghadapi penolakan dari Malaysia. Penasihat utama mereka, Paul Cohen, mengatakan bahwa litigasi adalah jalur terakhir.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari satu pemerintah Malaysia menolak untuk menanggapi pendekatan langsung klien kami dalam beberapa tahun terakhir," jelas Cohen.
"Mengingat bahwa pemerintah Malaysia tahu siapa mereka, dan mengetahui setiap aspek dari kontrak berusia 140 tahun ini, ini jelas merupakan taktik untuk membekukan konfrontasi dan resolusi," sambung dia.