Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan Ditetapkan Tersangka

28 September 2021 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham terbalik di Perairan Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat (17/9/2021). Foto:  ANTARA/HO-BPBD Cilacap
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham terbalik di Perairan Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat (17/9/2021). Foto: ANTARA/HO-BPBD Cilacap
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subagyo Antoro (53) nakhoda Kapal Pengayoman IV Kemenkumham yang tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam musibah yang menewaskan dua penumpang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, nakhoda itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Subagyo terancam hukuman penjara 5 tahun.
Iqbal menjelaskan, polisi dalam kasus ini telah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban tenggelam dan meninggal sebagai barang bukti dalam perkara ini.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," jelas dia.
Untuk diketahui, kapal nahas tersebut tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap usai bertolak dari Dermaga Wijayapura pada Jumat (17/9) sekitar pukul 09.00 pagi.
ADVERTISEMENT
Kapal yang mengangkut, pasir split, dua unit truk dan satu sepeda motor diduga terbalik karena dihantam angin kencang dan arus kuat.
Korban meninggal dunia bernama Wahyu Hidayat alamat Desa Karangreja RT 01 RW 03, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap (Petugas Lapas Batu Nusakambangan),
Sementara satu korban meninggal dunia lainnya bernama Kardim. Pekerja proyek ini merupakan warga Jalan Sengon, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap.