news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nakhoda KM Pengayoman yang Tenggelam Dianggap Lalai, Terancam 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim SAR melakukan penyelaman mencari dua penumpang KMP Pengayoman yang tenggelam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR melakukan penyelaman mencari dua penumpang KMP Pengayoman yang tenggelam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Subagyo Antoro (53) nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Nusakambangan sebagai tersangka dalam musibah yang menewaskan dua penumpang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, Subagyo ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia lalai dan melanggar sejumlah aturan atau SOP dalam penyeberangan.
"Satu, tersangka tidak melakukan pengecekan kelayakan kapal pada saat akan menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Dermaga Sodong Nusakambangan," ujar Eko di Mapolres Cilacap, Jumat (8/10).
Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham terbalik di Perairan Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jumat (17/9/2021). Foto: ANTARA/HO-BPBD Cilacap
Padahal, uji kelayakan itu sangat penting lantaran kapal membawa muatan yang cukup berat. Yakni, dua buah truk bermuatan material.
"Harusnya kapal ini diuji, layak atau tidak, tapi tidak dilakukan. Padahal membawa dua buah truk muatan material. Dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar sehingga oleng dan terbalik," jelas dia.
Selain itu, lanjut Eko, tersangka juga tidak melaporkan izin berlayar kapal Pengayoman IV ke pihak syahbandar. Padahal, ini wajib dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Lalu izin berlayar juga tidak memiliki, tidak dilaporkan ke pihak syahbandar," sebutnya
Dari sisi keselamatan, kapal ini pun tidak dilengkapi dengan pelampung. Sehingga ketika terbalik, korban tidak bisa menyelematkan diri.
"Dan tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal, sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," kata Eko.
Atas kelalaiannya itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, kapal nahas tersebut tenggelam di Perairan Nusakambangan usai bertolak dari Dermaga Wijayapura pada Jumat (17/9) sekitar pukul 09.00 pagi.
Kapal yang mengangkut, pasir split, dua unit truk dan satu sepeda motor diduga terbalik karena dihantam angin kencang dan arus kuat.
ADVERTISEMENT
Korban meninggal dunia bernama Wahyu Hidayat alamat Desa Karangreja RT 01 RW 03, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap (anggota Lapas batu Nusakambangan).
Sementara satu korban meninggal dunia lainnya bernama Kardim. Pekerja proyek ini merupakan warga Jalan Sengon, Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap.
---
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews