Nama Herman Hery-Ihsan Yunus Muncul di Sidang Kasus Bansos, ICW Minta KPK Usut

10 Maret 2021 11:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk menindaklanjuti keterangan saksi di persidangan terkait dengan bantuan sosial corona Jabodetabek. Sebab, diduga ada bagi-bagi kuota dalam pengadaan bansos kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Keterangan mengenai dugaan bagi-bagi kuota itu muncul dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Adi Wahyono. Pada salah satu keterangannya, Adi mengungkapkan bahwa mantan Mensos, Juliari Batubara, memiliki jatah kuota 1,9 juta paket bansos COVID-19.
Adi menyebut, sebanyak 1,9 juta paket bansos tersebut dibagi-bagi politikus PDIP itu kepada koleganya. Dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa, muncul nama anggota DPR Ihsan Yunus dan Herman Hery termasuk penerima kuota. Keduanya berasal dari partai yang sama dengan Juliari Batubara: PDIP.
Dalam keterangannya yang lain, Adi menyatakan, perusahaan-perusahaan yang memenangi tender pengadaan bansos terafiliasi dengan nama pejabat Kemensos hingga anggota DPR. Dalam kata lain, masing-masing pejabat Kemensos hingga anggota DPR diduga memiliki jatah kuota bansos untuk diberikan ke perusahaan tertentu.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi III Herman Hery. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Terkait adanya keterangan tersebut, ICW menilai KPK perlu menindaklanjutinya.
ADVERTISEMENT
"Dalam persidangan, saksi, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono, menyebutkan ada aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Selain itu, saksi juga mengutarakan ihwal pembagian jatah pengelolaan bansos kepada empat grup besar, di antaranya: 1 juta paket diberikan ke Herman Herry, 400 ribu paket ke Ihsan Yunus, 300 ribu paket ke Bina Lingkungan, dan 200 ribu ke Juliari Batubara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/10).
Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas dasar hal tersebut, Kurnia menyebut ada dua poin yang harus jadi perhatian KPK. Pertama, apa yang melatarbelakangi pemberian jatah pengelolaan paket bansos tersebut kepada pihak-pihak tertentu, seperti Herman Herry, Ihsan Yunus, Bina Lingkungan, dan kerabat maupun kolega Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, hal tersebut penting untuk membuktikan dugaan nepotisme di balik penunjukan tersebut.
"Karena hubungan mereka dalam satu partai yang sama," ujar dia.
Selain itu, ICW berpendapat hal lain yang harus didalami KPK ialah mengenai kelayakan para pihak yang diduga mendapat kuota itu sebagai pengelola bansos.
"Apakah keempat grup tersebut layak secara kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP, untuk mendapatkan proyek pengelolaan paket bansos? Selanjutnya, KPK harus menelusuri, saat mereka ditunjuk sebagai pengelola, apakah ada dugaan pemberian suap dari vendor teknis yang menyediakan paket sembako? Jika ada, selaku penyelenggara negara, mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai penerima suap," papar Kurnia.
Kurnia menyebut poin kedua yang harus ditelusuri KPK ialah soal dugaan pemberian fee kepada pihak-pihak swasta.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, KPK mesti mendalami, apakah pihak swasta itu mengetahui bahwa uang yang diberikan berasal dari tindak kejahatan? Jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu, maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif dan dapat diproses hukum oleh KPK," kata dia.
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
ICW menilai penanganan kasus bansos oleh KPK masih banyak kejanggalan. Salah satunya berdasarkan anggapan ICW bahwa KPK terihat enggan memanggil seorang politikus dalam kasus ini.
"Misalnya, keengganan KPK untuk memanggil seorang politisi sebagai saksi, keterlambatan penggeledahan, permintaan penyelidikan ulang, dan hilangnya nama Ihsan Yunus dalam surat dakwaan," ujar Kurnia.
"Untuk itu, publik amat berharap jika Dewan Pengawas dapat bertindak guna menelusuri adanya oknum internal --Pimpinan-Deputi-Direktur-- yang berusaha menghambat kerja-kerja penyidik," pungkas dia.
ADVERTISEMENT

Sidang Bansos

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam persidangan kasus bantuan sosial (bansos) corona yang digelar pada Senin (8/3) menghadirkan Adi Wahyono sebagai saksi. Ia menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap Mantan Mensos Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam persidangan, Adi membeberkan mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako bansos corona. Setelah jaksa mencecar Adi dengan sejumlah pertanyaan terkait pembagian bansos, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pembagian paket bansos tersebut.
Jaksa membacakan BAP Nomor 53 milik Adi Wahyono.
"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," ungkap jaksa, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Dalam BAP Adi menyebutkan:
"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.
Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp 6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.
Terkait kasus bansos, KPK belum pernah memeriksa Herman Hery. kumparan sempat meminta tanggapan Herman Hery terkait kasus bansos ini. Namun, belum ada tanggapan dari Ketua Komisi III DPR itu.
ADVERTISEMENT
Sementara Ihsan Yunus sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Beberapa kali namanya juga mencuat dalam penyidikan kasus ini, termasuk saat rekonstruksi KPK. Namun, hingga saat ini, statusnya ialah saksi.