Namanya Disebut di Pengadilan Tipikor, Haji Isam Laporkan Saksi ke Bareskrim

6 Oktober 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
zoom-in-whitePerbesar
Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Foto: Instagram/@lianajhonlin12
ADVERTISEMENT
Haji Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam melaporkan mantan tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, Yulmanizar, ke Bareskrim Polri. Pelaporan didasari atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar disebut memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan terkait dengan Haji Isam.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Haji Isam, Junaidi.
"Betul (melaporkan ke Bareskrim Polri). Kesaksiannya tidak benar bahwa Pak Haji perintah," kata Jumaidi saat dihubungi, Rabu (6/10).
"Perintah pengurusan dan pengondisian nilai SKP ke Ditjen Pajak," tanya kumparan.
"Iya, tidak benar," kata Jumaidi.
Dari surat laporan yang kumparan terima, pelaporan terhadap Yulmanizar ini dilakukan atas keterangan kesaksian palsu di atas sumpah di pengadilan. Dia dilaporkan atas Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Pelaporan dilakukan pada hari ini, Rabu (6/10).
Adapun di dalam persidangan, nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan BAP milik Yulmanizar.
ADVERTISEMENT
"BAP 41, Saudara mengatakan 'Bahwa dalam pertemuan Saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp 10 miliar dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kami adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP'. Apakah benar keterangan ini?" tanya JPU KPK Takdir Suhan, dikutip dari Antara.
"Ya itu yang disampaikan Pak Agus," jawab Yulmanizar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang menggarap tambang. Sedangkan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah PT Arutmin Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Yang mempunyai IUP itu Arutmin, jadi PT Jhonlin Baratama ini hanya menyediakan, maksudnya menggali, menumpuk, sampai mengangkat batu baranya," ungkap Yulmanizar.
Yulmanizar juga membenarkan keterangan dalam BAP yang menyebutkan ada fee sebesar Rp 40 miliar dari PT Jhonlin Baratama untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan.
Namun demikian, terkait keterangan Yulmanizar, Haji Isam membantahnya. Melalui pengacaranya, Haji Isam menilai kesaksian itu tidak benar.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Perkara ini terkait dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Ia didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Angin didakwa menerima suap bersama dengan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2018-2019.
Adapun suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Jaksa KPK menyatakan, uang itu diberikan kepada Angin dkk bertujuan untuk mengatur nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB)