Napi Banceuy yang Aniaya Teman Sekamar Dipindahkan ke Sel Pengasingan

10 Februari 2020 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Narapidana di Lapas Banceuy, Bandung Gilang Romadhoni, tewas setelah dianiaya oleh rekan sekamarnya, Muhammad Robi. Diduga penganiayaan dilakukan karena pelaku merasa dendam kepada korban yang pernah menganiayanya ketika ditahan di Rutan Kebonwaru.
ADVERTISEMENT
Kalapas Banceuy Tri Saptono memastikan, Robi tidak akan lagi menjadi warga binaan di Lapas Banceuy dan akan dipindahkan. Saat ini, lanjut dia, Robi sedang dititipkan di Rutan Kebonwaru dan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Polsek Bojongloa Kidul.
"Ditangani Polsek Bojongloa Kidul. Pelakunya tidak akan dikembalikan ke Banceuy. Kalau ada putusan baru, kasus penganiayaan tidak akan kembali ke Banceuy," kata dia melalui pesan singkat, Senin (10/2).
"Sekarang dititipkan di Rutan Bandung, jadi pemeriksaan lanjutannya di Rutan Bandung," lanjut dia.
Sementara, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I, Kebonwaru, Bandung, Alviantino mengatakan, saat ini Robi ditempatkan di sel pengasingan di Rutan Kebonwaru.
"Iya betul dititipkan di Rutan Bandung. Ditempatkan di sel pengasingan 1 orang, bukan di maksimum," kata Alviantino dihubungi secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gilang menderita luka pada bagian kepala dan luka dalam pada bagian dada kanan karena terkena benturan. Informasi yang dihimpun, Robi merupakan narapidana yang dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Pelaku sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 4 tahun penjara. Sementara Gilang merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa tahanan selama 4 tahun.