Napi Bebas karena Corona Bikin Resah, Yasonna Digugat ke Pengadilan

28 April 2020 11:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membebaskan narapidana untuk mencegah corona digugat ke pengadilan. Keputusan itu didesak untuk segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
Gugatan terjadi di Pengadilan Negeri Surakarta. Melansir situs pengadilan, ada beberapa pihak yang menjadi penggugat. Termasuk di antaranya Boyamin Saiman, Arief Sahudi, serta Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen.
Sementara pihak tergugat ialah Pemerintah cq Kementerian Hukum dan HAM cq Kepala Rutan Kelas IA Surakarta cq Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah cq Menteri Hukum dan HAM.
Napi Asimilasi Curi Motor di Yogya. Foto: Dok. Istimewa
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 76/Pdt.G/2020/PN Skt. Perkara didaftarkan sejak 27 April 2020.
Terdapat 6 poin gugatan yang dilayangkan. Salah satunya, keputusan Yasonna yang membebaskan napi karena corona justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Para penggugat mengaku dirugikan secara materil dan imateriil atas keputusan itu. Sebab, para penggugat kemudian mengeluarkan biaya untuk pengamanan ekstra mengatasi keresahan itu, salah satunya dengan kegiatan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau kegiatan Ronda Malam.
ADVERTISEMENT
Berikut gugatan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait kebijakan Kemenkumham itu, sudah ada lebih dari 38 ribu narapidana yang dibebaskan melalui mekanisme Asimilasi dan Integrasi. Kemenkumham beralasan hal itu untuk mencegah penyebaran corona di penjara.
Sejumlah napi yang dibebaskan itu kemudian dilaporkan di beberapa daerah malah berbuat ulah kembali. Salah satunya terjadi di Solo.
Meski demikian, Kemenkumham menyatakan bahwa jumlah napi yang berulah kembali sangat sedikit, bila dibandingkan dengan napi lain yang dibebaskan tapi tak berbuat onar lagi.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Ibnu Chuldun, mayoritas napi yang dibebaskan patuh menjalani asimilasi dan integrasi dengan baik.
Sementara Yasonna memerintahkan jajarannya untuk membatalkan asimilasi para napi yang berbuat ulah lagi. Napi itu nantinya akan kembali dibawa ke penjara dengan ancaman hukuman lebih berat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, politikus PDIP itu menilai cerita napi-napi yang berulah terkesan menyudutkan program pembebasan tersebut.

Dibela Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku tahu soal adanya gugatan tersebut. Ia menyebut hal tersebut merupakan hak masyarakat.
"Itu kan hak mereka, dan kanalnya tepat. Namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, politikus PDIP itu menilai kebijakan Yasonna H. Laoly yang membebaskan napi demi cegah corona sudah tepat. Hal itu juga menurut dia sudah dibahas dan disetujui DPR dalam rapat kerja di Komisi III.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional. Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," papar Arteria.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kebijakan tersebut tepat dengan alasan kemanusiaan. Sebab, jumlah napi yang melebihi kapasitas membuat protokol kesehatan untuk mencegah corona sulit dilakukan lapas atau rutan.
"Seandainya ada yang terpapar, maka dengan begitu mudahnya menularkan kepada warga binaan lainnya, dan kalau itu terjadi Menkumham dan Kalapas lagi yang disalahkan atau mungkin saja akan men-trigger kerusuhan dalam lapas," kata dia.
Ia meyakini gugatan tersebut akan ditolak hakim. "Kita hormati saja, tapi saya yakin kok gugatannya pasti ditolak, karena dari sejak awal tidak beralasan menurut hukum," pungkas dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.