Napi di Lapas Overcrowding Dinilai Lebih Prioritas Divaksin daripada Tahanan KPK

26 Februari 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona terhadap tahanan KPK menimbulkan reaksi publik. Sebab seolah pelaku korupsi didahulukan ketimbang rakyat.
ADVERTISEMENT
Tercatat sudah ada 39 tahanan KPK yang mendapat vaksin COVID-19 dari total 61 tahanan. Dari 39 tahanan tersebut, di antaranya eks Mensos Juliari Batubara dan mantan Menteri KP, Edhy Prabowo.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, pada dasarnya, vaksinasi terhadap petugas rutan/lapas maupun terpidana perlu mendapat perhatian serius masyarakat.
"Karena memang sudah seharusnya pemerintah memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas. Tidak hanya petugas, namun juga tahanan dan WBP yang merupakan kelompok berisiko karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti Rutan dan Lapas," ujar Direktur IJRS, Dio Ashar, dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Dio berpendapat, seharusnya napi yang berada di penjara overcrowding atau melebihi kapasitas, didahulukan ketimbang tahanan KPK. Sebab tahanan KPK berada dalam rutan yang sudah tertata.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan Pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya juga berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia," lanjutnya.
Pentingnya vaksinasi di lapas/rutan yang overcrowding, kata Dio, lantaran berdasarkan data sejak awal corona hingga 18 Januari 2021, sudah ribuan napi yang positif COVID-19
"Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," jelasnya.
Lebih dari itu, Dio menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan, populasi pada fasilitas penahanan juga masuk prioritas pertama untuk vaksin.
Suasana pelaksanaan vaksinasi corona para tahanan KPK di Aula Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). Foto: Humas KPK
"Dalam konteks Indonesia, pemerintah pada 17 Januari 2021, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin COVID-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan. Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Dio menilai belum jelasnya vaksinasi terhadap para napi di penjara yang overcrowding menimbulkan adanya diskriminasi jika dibandingkan tahanan KPK.
"Kami mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," tutup Dio.