Napi Korupsi Tak Termasuk Tahanan yang Dibebaskan demi Cegah Corona

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk membebaskan sekitar 30 ribu narapidana demi mencegah virus corona di lapas. Hal itu diteken Yasonna dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tanggal 30 Maret.
Kemenkumham menegaskan, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi yang termasuk dalam 30 ribu tahanan yang akan dibebaskan.
"(Narapidana) korupsi tidak termasuk (yang dibebaskan)" ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, saat dihubungi, Selasa (31/3).
Diketahui dalam Kepmen tersebut, terdapat ketentuan napi yang dibebaskan, yakni melalui asimilasi atau integrasi. Namun hal itu tak berlaku untuk napi yang terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun PP 99/2012 merupakan aturan pengetatan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus luar biasa, termasuk korupsi. Sehingga memang napi korupsi dikecualikan dari kebijakan ini.
Bambang menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata demi mencegah penyebaran virus corona di lapas, rutan, hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Hal itu juga termaktub dalam pertimbangan Keputusan Menteri tersebut:
"Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rutan merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," bunyi pertimbangan keputusan tersebut.
Berikut bunyi lengkap keputusan pembebasn narapidana demi mencegah COVID-19:
Menetapkan, Keputusan Menkumham tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kesatu: Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rutan dari penyebaran COVID-19.
Kedua: Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:
a. Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berukut:
Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
Asimilasi dilaksanakan di rumah.
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
b. Pembebasan bagi narapidana dan anak melalu integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan.
Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan.
Ketiga: Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keempat: Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Kelima: Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyaratakan melalui Kepala Kanwil Kemenkumham.
Keenam: Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.
Ketujuh: Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menter ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
