Narapidana di Aceh Main Instagram Lalu Peras Pelajar dari Dalam Tahanan

14 Februari 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers napi yang melakukan pemerasan di Polresta Banda Aceh, Jumat (14/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers napi yang melakukan pemerasan di Polresta Banda Aceh, Jumat (14/2). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Narapidana di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar, berinisial RJ (23) alias Koko, belum kapok atas hukuman penjara yang sedang dijalaninya karena kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
Dari dalam rutan, Koko ketahuan memeras sejumlah pelajar di Banda Aceh. Di dalam bui, dia masih bisa mengakses ponsel. Koko memeras sejumlah pelajar lewat akun Instagram. Dia meminta uang pada korban untuk keperluannya di dalam tahanan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq mengatakan awalnya Koko main Instagram dan kemudian mengincar sejumlah akun para pelajar sasarannya. Informasi akun pelajar itu didapatkan dari temannya Koko yang berada di luar rutan.
Koko, kata Taufiq, kemudian mengirim direct message (DM) ke beberapa pelajar. Isi DM itu adalah Koko meminta sejumlah duit. Jika pelajar yang di-DM tak memberikan duit, Koko mengancam akan memukulinya.
“Pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkenalan melalui DM Instagram. Setelah lama menjalin komunikasi Koko meminta sejumlah uang. Apabila tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan memukul korbannya jika berjumpa dengannya,” kata Taufiq di kantornya, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Aksi Koko itu telah dilakukan sejak sekitar dua bulan. Kata Taufiq, dari beberapa kejadian Koko sudah banyak menerima uang dari korban, jika diakumulasi mencapai sekitar Rp 2,1 juta.
“Sejumlah uang dari korban itu ada yang ditransfer melalui rekening dan juga melalui orang suruhannya RJ (Koko),” kata Taufiq.
Kedok Koko terbongkar saat dia melakukan pemerasan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Banda Aceh pada Jumat (7/2) lalu. Korban yang merasa ketakutan lalu bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 400.000. Pada saat itu, Koko memerintahkan temannya berinisial RA untuk mengambil uang tersebut dari korban di sekitar sekolahnya.
Polisi kemudian mendapat laporan dari orang tua salah seorang korban tentang adanya pemerasan tersebut. Tidak lama kemudian, Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Orang suruhan pelaku dibekuk beberapa saat kemudian.
ADVERTISEMENT
“Pada saat itu korban sudah mempersiapkan sejumlah uang yang diminta ke dalam sebuah amplop. Ketika RA menjumpai korban, personel yang sudah melakukan pengintaian langsung meringkusnya,” kata Taufiq.
RA kemudian dibawa petugas ke Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. RA pada saat itu mengaku disuruh RJ untuk mengambil duit dari seorang pelajar.
“Dalam hal ini RA masih kita periksa sebagai saksi. Sementara RJ (Koko) sudah kita amankan, dia diterapkan dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Milyar rupiah,” ujar Taufiq.
Terkait dengan kepemilikan handphone yang dimiliki oleh RJ, sebut Taufiq, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Masalah handphone tersebut masih kita lakukan penyelidikan, apakah milik yang bersangkutan atau sipir itu masih kita lanjuti nanti,” ujar dia.
Sementara itu, Koko yang dihadirkan saat konferensi pers, kepada awak media mengatakan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya di dalam rutan. Dia juga mengaku dalam aksinya tersebut tidak melibatkan petugas sipir.
“Untuk beli rokok dan kopi. HP bukan milik sipir, mereka tidak terlibat,” ujar Koko singkat.