NasDem: Amandemen UUD Bisa Buka Kotak Pandora dan Picu 'Gempa Tektonik'

13 September 2021 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR RI, Taufik Basari, ikut menanggapi rencana amandemen UUD 1945. Pria yang akrab disapa Tobas itu mengatakan, belum ada urgensi untuk amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Tobas ragu apakah amandemen 1945 bisa dilakukan terbatas hanya membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tak meluas, seperti ke wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.
“Apakah kita bisa pastikan itu terbatas, apakah kemudian tidak membuka kotak pandora seperti perpanjangan masa jabatan 3 periode? Membuka kotak pandora menurut saya mungkin saja bisa terjadi dalam suatu proses amandemen kelima dalam amandemen terbatas,” kata Taufik dalam Diskusi 4 Pilar MPR RI di Senayan, Senin (13/9).
“Kenapa? Karena begini ketika kita melakukan perubahan terhadap 1 atau 2 Pasal, kan, kita ingin PPHN saja tidak tertutup kemungkinan. Maka kita harus melihat pasal-pasal lain, karena pasal-pasal di dalam konstitusi itu saling kait berkait,” tambah dia.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Puan Maharani meninggalkan ruang sidang paripurna seusai menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Selain itu, Tobas mengatakan proses amandemen UUD 1945 untuk memasukkan PPHN akan sangat rumit. Sebab kewenangan MPR untuk membentuk Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah pernah dihapus sebelumnya dalam amandemen.
ADVERTISEMENT
“Sama seperti kita waktu melakukan amandemen 1, 2, 3, 4, pertanyaan-pertanyaan yang muncul misalnya, terkait apakah dulu evaluasi seperti apa. Dulu kan kita sudah hapuskan kewenangan MPR untuk membentuk GBHN, kenapa kita masukkan lagi?” ujar dia.
“Apakah keputusan MPR yang dulu, ketika melakukan amandemen ke-3 yang menghapus GBHN itu keliru? Kan harus ada jawaban dulu tuh. Kenapa dulu sudah kita hapus kita masukkan kembali, keliru nggak, apa yang menghambat negara ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan harus dikaji juga apakah penetapan PPHN akan mengembalikan nuansa MPR sepenuhnya seperti dulu atau tidak. Termasuk menentukan aturan-aturan bagi Presiden terkait PPHN hingga ketentuan apabila mereka tak menjalankannya.
“Bagaimana posisi MPR? Apakah tetap seperti ini, lembaga tinggi negara hasil perubahan undang-undang dasar, hasil amandemen atau kembali lagi seperti dulu sebagai lembaga tertinggi negara? Bagaimana posisi presiden dengan MPR, hubungannya seperti apa?” ucap Taufik.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana apabila kemudian Presiden dianggap tidak melaksanakan PPHN itu? Apakah dianggap sebagai melanggar konstitusi sehingga bisa impeach? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang harus kita jawab ketika kita melakukan kajian itu sehingga tuntas,” tambah dia.
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
Oleh sebab itu, Taufik menekankan rencana amandemen UUD 1945 kelima harus ditanyakan kepada rakyat dan betul-betul dikaji sebelum diambil keputusan.
“Saya membayangkan suatu amandemen itu dia seperti gempa tektonik. Karena itu harus kita lihat bagaimana terkait dengan kedudukan MPR, kedudukan Presiden. Bagaimana dengan otonomi daerah musrenbang yang ide pembangunan ide pembangunan gagasan dari bawah, bukan dari haluan dan sebagainya. Itu pertanyaan-pertanyaannya,” paparnya.
“Jadi soal materi sendiri menurut saya, masih perlu kita perdalam lagi. Badan pengkajian masih perlu mengkaji, supaya pertanyaan-pertanyaan muncul pada saat ini, ketika isu soal atau gagasan soal amandemen ini menjadi bahan pembicaraan, dia harus bisa menjawabnya,” tandas dia.
ADVERTISEMENT