NasDem Dorong MPR Kaji Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

11 Oktober 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Partai NasDem meminta semua pihak tak buru-buru menolak usul amandemen UUD 1945 khususnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sekjen NasDem Johnny G Plate menilai, berbagai wacana amandemen harus digodok dan dikaji secara mendalam terlebih dulu sebelum akhirnya diputuskan.
ADVERTISEMENT
"Amandemen UUD 45, pertama, enggak ada istilah amandemen terbatas, tidak ada. Yang ada itu amandemen UUD," ujar Johnny ketika dihubungi, Jumat (11/10).
"NasDem berpandangan, revisi UUD ini perlu dilakukan," lanjut dia.
Namun, Johnny mengingatkan dalam melakukan amandemen, perlu adanya kajian yang mendalam terkait isu yang menjadi kontroversi di masyarakat. Pun, MPR harus mendengarkan masukan publik terkait berbagai isu tersebut.
Poin yang perlu dikaji secara mendalam misalnya terkait kembalinya GBHN lalu soal masa jabatan Presiden. Menurut dia, ada beberapa opsi soal masa jabatan Presiden yang tengah berkembang dan perlu didalami.
"Perlu dianalisa juga berapa lama yang wajar terkait masa jabatan Presiden. Masa jabatan sekarang 2 kali 5 tahun. Ada yang bilang 8 tahun satu kali, ada yang bilang 4 tahun. Ada yang bilang 3 kali 5 tahun, didalami secara matang," jelas anggota DPR RI ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, NasDem baru akan menyatakan keputusan resmi soal amandemen UUD 1945 setelah kajian mendalam tersebut selesai dilakukan. Tapi, bukan berarti langsung menolak atau langsung mendukung dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"NasDem bilang lakukan kajian komprehensif. Jadi kalau ada yang bilang NasDem minta 3 kali 5 tahun itu salah. Bukan kami yang minta. Kami ingin kajian mendalam, jangan asal ngomong saja," ujar dia.
Terpisah, Sekretaris Fraksi NasDem MPR Syarif Abdullah Alkadrie menilai perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 kali 5 tahun dalam amandemen UUD 1945 bisa saja terjadi selama rakyat mendukung. Menurut dia, wacana ini bisa menjadi masuk akal dalam kaitan menjamin keberlanjutan pembangunan.
"Kalau kebutuhannya memang itu kita harus membuat 3 periode supaya di dalam menjalankan pembangunan itu bisa berkesinambungan, ya contoh sekarang, kita pemerintah sudah komitmen untuk melakukan pemindahan ibu kota," ujarnya.
ADVERTISEMENT