NasDem Dukung Batas Usia Pakai Medsos 17 Tahun

4 Desember 2020 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Farhan saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kominfo mengusulkan pembatasan usia pengguna media sosial, termasuk Twitter, Facebook, dan Instagram, menjadi 17 tahun. Anggota Komisi I Fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mendukung usulan yang termuat dalam draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu.
ADVERTISEMENT
"Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) data anak termasuk data spesifik dan sensitif. Jadi penggunaan dan pengolahannya harus sesuai dengan ketentuan," kata Farhan saat dimintai tanggapan, Jumat (4/12).
Anggota DPR Fraksi NasDem ini menyambut baik usulan itu karena batasan usia yang baku akan menyeragamkan syarat di semua platform media sosial. Di draf RUU PDP sendiri, ketentuan data spesifik diatur di Pasal 3.
"Tujuan pasal tersebut adalah menertibkan dan menyeragamkan aturan batas usia di semua platform. Jadi tanggung jawab legalnya ada di para pengelola data," papar Farhan.
"Sekarang kan di setiap platform socmed batasannya beda-beda; dari 13 sampai dengan 18 tahun. Maka dengan diseragamkan diharapkan enggak ada loop hole bagi pemilik platform socmed," imbuh eks presenter itu.
ADVERTISEMENT
Dalam bayangan Farhan, dengan adanya syarat usia itu, nanti setiap orang yang memasukkan tanggal lahir saat mendaftar pertama kali, akan ditolak oleh sistem jika usianya di bawah 17 tahun.
Ilustrasi menghapus akun sosial media. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Maka kemudian sistem harus menawarkan jika ada orang tuanya, maka orang tuanya harus mengisi formulir elektronik yang menyatakan bertanggung jawab atas data si anak," beber Farhan.
Lebih lanjut, menurut Farhan, usulan batas usia 17 tahun dalam penggunaan media sosial itu sangat relevan. Sebab, anak kerap menjadi korban dalam penyalahgunaan media sosial.
"Jika si anak menjadi korban atau pelaku kejahatan online (cyberbully, predator seksual, cyberfraud dan lain-lain) maka harus ada yang bertanggung jawab. Salah satunya tanggung jawab pengelola data dan pemilik platform medsos," pungkas Legislator dapil Jabar itu.
ADVERTISEMENT
RUU PDP tampaknya akan dibahas pada tahun 2021. Sebelumnya DPR-Pemerintah menargetkan rampung tahun 2020 ini, namun karena situasi pandemi kembali mandek. Kini, RUU usulan pemerintah itu sudah masuk dalam daftar usulan Prolegnas 2021, namun pengesahan sampai saat ini masih mengalami penundaan.