NasDem: Habib Bahar Tersangka Jangan Dianggap Kriminalisasi

7 Desember 2018 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago tak setuju dengan anggapan yang menilai status tersangka Habib Bahar bin Smith merupakan sebuah kriminalisasi. Menurut Irma, penegakan hukum di Indonesia berlaku untuk seluruh elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Masa sedikit-sedikit kriminalisasi, kalau kemudian ada orang dengan seenaknya mencaci orang lain, siapa pun dia, kan ada klausul hukumnya, pencemaran nama baik," kata Irma kepada wartawan, Jumat (7/12)
Irma menjelaskan, proses hukum Habib Bahar harus dipandang sebagai sebuah keadilan. Sebab, Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum yang menempatkan semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum.
"Mau dia pejabat tinggi, mau dia ulama, mau dia rakyat jelata, mau dia tokoh agama, semua sama, kalau memang dia melanggar hukum, ya ada sanksi hukumnya," tutur Irma.
Menurutnya, seorang ulama harus mengikuti sunnah rasul yang tak pernah berbicara kasar. Irman menilai tak selayaknya Habib Bahar mengikuti politik praktis atau menggunakan ceramahnya sebagai alat politik.
Juri Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago di Posko Cemara (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juri Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago di Posko Cemara (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
"Terus kemudian alat politik yang men-downgrade agamanya sendiri. Orang jadi takut, 'lho kok begini', masa seorang penceramah bicaranya seperti itu, gitu lho. Bagaimana bisa dianut, bisa hancur umat kalau seperti itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa selama 13 jam di Bareskrim pada Kamis (6/12), Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Pimpinan sekaligus Pendiri Majelis Pembela Rasullah itu dilaporkan sejumlah orang karena diduga menyebarkan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam potongan ceramahnya yang tersebar di media sosial, Habib Bahar menyebut Jokowi 'banci' dan 'datang bulan'. Meski ditetapkan tersangka, Habib Bahar tidak ditahan.
Bahar bin Smith (ketiga dari kanan) (Foto: Instagram/@_phb19)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith (ketiga dari kanan) (Foto: Instagram/@_phb19)
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya yang tak akan melarikan diri atau berpotensi menghilangkan alat bukti menjadi pertimbangan polisi mengapa Habib Bahar tidak ditahan. Aziz memastikan kliennya tetap kooperatif menjalani proses hukum.
Aziz juga menyampaikan bahwa ucapan Habib Bahar tak bermaksud menghina Jokowi. Menurutnya, dugaan lontaran kebencian itu hanya merujuk pada penggunaan majas.
ADVERTISEMENT
“Kalau tadi sudah dibantah oleh Habib. Beberapa keterangan-keterangan (yang dianggap) hate speech itu dijelaskan mayoritas berisi majas. Habib mengisi ceramah itu mengandung unsur keagamaan, unsur agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam kan,” tutur Aziz.