NasDem Minta Bawaslu Gandeng KPK Awasi Potensi Korupsi Dana COVID-19 di Pilkada

10 September 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Sahroni (Nasdem) saat fit and proper Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Sahroni (Nasdem) saat fit and proper Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Fraksi NasDem Ahmad Sahroni meminta Bawaslu bersinergi dengan KPK demi meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan bagi warga yang terdampak COVID-19 khususnya di daerah yang menggelar Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Sahroni tak ingin dana bantuan corona disalahgunakan calon kepala daerah demi meningkatkan citra diri di Pilkada 2020.
"Saya meminta Bawaslu bersama-sama KPU dalam mengawasi dana COVID-19. Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana COVID-19," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).
Apalagi, Sahroni menuturkan, pelaksanaan Pilkada 2020 digelar dalam situasi tak biasa karena berada di tengah pandemi corona. Untuk itu, ia meminta Bawaslu waspada terhadap potensi penyelewengan dana COVID-19 saat pilkada berlangsung.
"Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19. Selain itu, kita juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020, karenanya kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran COVID-19," ucapnya.
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadinya dalam Pilkada," sambung Bendahara Umum NasDem itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sahroni menyebut calon petahana memiliki potensi lebih besar untuk menyelewengkan dana hibah virus corona hingga bansos dari pemerintah.
"Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana COVID maupun dana bansos dari pemerintah pusat. Jadi memang terkait dana ini rawan sekali," tandas Sahroni.