NasDem Minta Menhub Cabut Edaran Tak Batasi Kapasitas Penumpang Pesawat 70%

13 Januari 2021 4:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi penumpang pesawat  Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi penumpang pesawat Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Kemenhub kini tidak lagi memberlakukan kebijakan pembatasan penumpang pesawat maksimal 70 persen. Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang 100 persen.
ADVERTISEMENT
Padahal pemerintah sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak 11-25 Januari 2021 demi menekan penularan COVID-19.
Menanggapi ini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali mengatakan pemerintah harus mengutamakan keselamatan masyarakat daripada ekonomi.
"Pemerintah harus memilih kemanusiaan di atas ekonomi. Pemerintah tidak boleh berpikir untuk mendapatkan keduanya dalam waktu bersamaan," kata Ahmad Ali, Selasa (12/1).
"Pemerintah harus mendahulukan hak mendasar warga ketimbang dinamika ekonomi yang sesungguhnya masih bisa ditangani," lanjut dia.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Twitter/ @halomatali
Ahmad Ali meminta Menhub Budi Karya Sumadi segera mencabut surat edaran (SE) SE Nomor 3 Tahun 2021 yang tak lagi memberlakukan pembatasan penumpang. Dia ingin pemerintah konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Meminta Pemerintah, Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021. Fraksi Partai NasDem juga menyeru kepada pemerintah konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk dalam kebijakan pengaturan penumpang dalam penerbangan," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, seharusnya pemerintah tak boleh gegabah mengubah aturan terkait pembatasan penumpang di pesawat.
"Pemerintah tidak boleh gegabah dengan memberlakukan kebijakan okupansi penumpang pesawat hingga 100 persen meski hal tersebut diiringi dengan kebijakan tambahan," ujarnya.
"Adalah naif jika Kemenhub berpikir bahwa kebijakan pengganti tersebut bisa dipatuhi secara penuh oleh penumpang/konsumen," tutup Ali.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan pelonggaran keterisian penumpang dari 70 persen menjadi 100 persen.
Hal itu karena terjadi penurunan penumpang signifikan pada pembatasan sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru. Namun, ia memastikan protokol kesehatan akan ketat.
“Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan. Akan tetapi airlines tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) untuk digunakan sebagai area karantina," kata dia kepada kumparan, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT