NasDem Usul Parliamentary Threshold Naik 7%, PAN Tetap Ingin 4%

13 November 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum PAN Viva Yoga Foto: Rian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum PAN Viva Yoga Foto: Rian/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai NasDem konsisten mengusulkan agar Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) naik dari 4 persen menjadi 7 persen. Dengan naiknya PT menjadi 7 persen, NasDem ingin ada penyederhanaan jumlah parpol dalam pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, PAN berpandangan sebaiknya Parliamentary Threshold tetap 4 Persen untuk Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.
"PAN berpandangan bahwa berapa threshold efektif di pemilu 2024 adalah tetap saja sebesar 4% dengan pemikiran PT 4% baru satu kali diterapkan di pemilu. Nanti kita evaluasi secara bertahap atas kebijakan ini," kata Viva, Jumat (13/11)
Menurut Viva, sirkulasi dan regenerasi berdemokrasi harus dibuka untuk menghasilkan sistem pemilu yang kuat dan berkualitas.
"Aspek proposionalitas sebagai syarat pemilu yang baik dan demokratis harus di jaga, tidak hanya sekadar pertimbangan karena kepentingan politik yang menutup udara bagi tumbuhnya partai politik baru," ucap Jubir PAN itu.
ADVERTISEMENT
PAN berpandangan, bahwa pengurangan atau membatasi jumlah partai politik melalui penerapan PT harus berdasarkan kaidah ilmiah yang diterima secara objektif dan dapat diuji secara akademis.
"Tidak hanya dalam perspektif pendekatan politik. Tetapi melalui jalan politik akal sehat, politik yang rasional," jelas Viva.
Meski begitu, Viva menegaskan berapa pun PT yang ditetapkan, PAN tak khawatir atau merasa takut. Sebab PAN, kata dia, siap menghadapi Pemilu 2024.
"PAN siap menghadapi pemilu 2024. PAN hanya ingin mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk berpolitik secara akal sehat. Berpolitik yang memakai rasionalitas dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi melalui keputusan politik," tutup Viva.
Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk prolegnas 2020, belum ada pembahasan lanjutan dari Revisi UU pemilu di Komisi II DPR. Sebab, saat ini, Komisi II masih fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT