Nasib Habib Bahar Dijebloskan ke Nusakambangan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, menyatakan pemindahan Habib Bahar dilakukan dengan alasan kepentingan pengamanan dan pembinaan.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam siaran persnya, Rabu (20/5).
Secara rinci, Rika mengatakan pemindahan tersebut lantaran pendukung Habib Bahar tetap berkumpul dan berkerumun di Lapas Gunung Sindur. Padahal Habib Bahar telah ditempatkan di sel pengasingan dan tidak boleh dikunjungi dalam waktu 6 hari.
"Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas," ucapnya.
Kerumunan yang ditimbulkan dari massa simpatisan Habib Bahar tersebut dikhawatirkan dapat memicu penyebaran virus corona. Padahal saat ini Kabupaten Bogor tengah menerapkan PSBB demi menekan pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19," kata Rika.
Selain itu, tindakan provokatif sejumlah massa yang berujung tindakan perusakan juga menjadi alasan pemindahan Habib Bahar. Dikhawatirkan, aksi provokatif tersebut memicu keributan. Mengingat Lapas Gunung Sindur dihuni narapidana kasus terorisme dan bandar narkoba.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ucap Rika.
"Di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara usai hak asimilasinya dicabut. Ia diamankan kembali pada Selasa (19/5) dini hari di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelanggaran yang dimaksud ialah Habib Bahar dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab Bahar hadir dalam suatu kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Video ceramahnya itu menjadi viral dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID-19. Sebab Bahar telah mengumpulkan massa dalam ceramahnya itu. Padahal Bogor merupakan salah satu daerah yang sedang menerapkan PSBB.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar akan menjalani sisa masa pidana selama 1 tahun 5 bulan dalam kasus penganiayaan 2 remaja.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.