Jaksa Pinangki

Nasib Jaksa Pinangki Tersangka Terkait Djoko Tjandra hingga Masuk Jeruji Besi

13 Agustus 2020 5:44 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
Perjalanan pelarian buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra memasuki babak baru. Tim bentukan Polri yang dipimpin Kabareskrim meringkus Djoko di tempat persembunyiannya di Malaysia, pihak yang turut diduga membantu Djoko satu persatu mulai diusut peranannya.
ADVERTISEMENT
Polri mengusut keterlibatan tiga orang jenderal dalam pelarian Djoko, pihak Kejaksaan Agung juga mulai memperkarakan oknum jaksa yang juga membantu Djoko, dia adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Setelah melakukan pemeriksaan dan ternyata diperoleh bukti permulaan yang cukup, pihak Kejagung langsung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Selasa malam (11/8). Penyidik menduga Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Penyidik pada Direktorat JAMpidsus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kapuspen Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Setelah menyandang status sebagai tersangka, penyidik Kejagung langsung bergerak guna mengamankan Pinangki di kediamannya. Bahkan usai pemeriksaan, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ia akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk untuk menjalani masa tahanan untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan dugaan awal terkait penerimaan suap senilai miliaran rupiah oleh Pinangki. Suap yang diketahui dalam bentuk pecahan dolar AS itu, diterima Pinangki saat dirinya diminta membantu menangani proses hukum yang membelit Djoko.
"Kemarin yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan diduga sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar ya," kata Hari.
"Dugaannya sekitar 500 ribu USD," lanjut dia.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Meski begitu, menurut Hari pihaknya masih akan mengusut kebenaran informasi tersebut. Termasuk dengan proses pemeriksaan silang merujuk pada penerimaan bulanan yang diterima Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Jumlah masih dalam proses penyidikan apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah diterima," kata dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (2) merupakan pasal terkait penerima suap. Pasalnya berbunyi:
2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
"Penyidikan perkara dugaan tipikor, berupa pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)" ujar Hari.
Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Dokumen perjalanan Pengacara Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur. Foto: MAKI
Peranan Pinangki dalam proses pelarian Djoko sempat menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, disaat aparat penegak hukum terkecoh dengan tindak tanduk Djoko yang berhasil keluar masuk wilayah yurisdiksi Indonesia dengan mudah, disaat yang hampir bersamaan foto jaksa Pinangki juga menjadi perbincangan hangat di jagat sosial media.
ADVERTISEMENT

Pinangki diduga menemui langsung Djoko Tjandra ditempat persembunyiannya di Malaysia.

Pertemuan itu terungkap setelah beredar foto Jaksa Pinangki bersama Djoko Tjandra. Belakangan, terungkap bahwa pertemuan itu tak sekadar membicarakan permasalahan biasa, tapi diduga membicarakan proses upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan Djoko Tjandra. Pinangki diduga mengatur agar PK Djoko Tjandra dapat berjalan mulus.
"Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK," beber Hari.
Selain dugaan rasuah, gaya hidup mewah jaksa Pinangki juga menjadi sorotan, salah satunya oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Mereka mendapatkan informasi Jaksa Pinangki pernah terbang ke Amerika Serikat untuk melakukan operasi plastik pada bagian hidung.
ADVERTISEMENT
"Iya (operasi plastik di Amerika) itu aku ada dokumennya, kan itu berasal dari Twitter dia sebelum dihapus, ada temennya yang capture," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, operasi hidung jaksa Pinangki ditangani oleh dr. Andrew Jacono yang membuka praktiknya di Manhattan dan Long Island, Amerika Serikat. Dalam situs New York Center fof Plastic Sugery, Andrew merupakan seorang ahli bedah plastik terkemuka di New York.
Boyamin menilai jelas tidak pantas bagi seorang pejabat publik menunjukkan gaya hidup mewahnya. Terlebih bila gaya hidup tersebut jelas tak sebanding dengan jabatan dan honor yang diperoleh dari jabatannya saat ini sebagai jaksa.
"Artinya dia kan bergaya hidup mewah liburan ke luar negeri beberapa kali ke Jepang pernah, operasi hidung ke Amerika, berobat ke Singapura berkali-kali, walaupun alasannya dia tidak percaya dokter Indonesia, terlalu anu lah, dan pamerkan di medsos dia," ujar Boyamin.
ADVERTISEMENT

Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Kejagung Lain

Tak hanya memperkarakan jaksa Pinangki, Hari Setiyono, memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus guna menemukan siapa saja pihak lain yang harus bertanggungjawab selain Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Dugaan adanya keterlibatan petinggi Kejagung lain dalam perkara Djoko lagi-lagi disampaikan oleh MAKI ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Selasa (11/8). Mereka menyebut bahwa ada petinggi Kejagung yang diduga menghubungi Djoko Tjandra pada 29 Juni atau saat kasus itu sudah ramai dibicarakan.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya penyidik akan mengupas atau dalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan kepada tersangka," ucap Hari.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan MAKI tersebut. Barita mengatakan akan memanggil pejabat Kejagung yang dilaporkan MAKI untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menindaklanjuti laporan MAKI, kata Barita, Komjak pun tengah menyiapkan laporan rekomendasi sanksi Jaksa Pinangki yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Kami akan tindak lanjuti laporan MAKI ini. Kami sedang siapkan laporan untuk kami sampaikan kepada Presiden. Kedua, kami akan mengundang yang bersangkutan (petinggi Kejagung) untuk kami minta penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus oknum jaksa P bertemu terpidana buron JC (Djoko Tjandra)" kata Barita.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten