Nasib Jenderal Polri Terlibat LGBT: Dicopot dari Jabatan

20 Oktober 2020 19:05 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: TuendeBede/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: TuendeBede/Pixabay
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri telah menjatuhkan hukuman terhadap Brigjen Pol E yang diduga terlibat dalam LGBT. Saat ini jenderal bintang satu tersebut pun tidak memiliki jabatan.
ADVERTISEMENT
“Iya (tidak menjabat),” kata AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Dari informasi kumparan, Brigjen E pernah menjabat di SDM Polri pada 2019 lalu. Namun, pada Maret, Ia tersandung kasus LGBT.
Yudi menuturkan, dari hasil pemeriksaan Propam, Brigjen E diduga melanggar hukum seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri.
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, Brigjen E terbukti melanggar norma kesusilaan kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
“Sudah diproses secara penegakan hukum,” ujar Yudi.