news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nasib Permohonan Ekstradisi Buronan Interpol AS di Bali Usai Kabur

13 November 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan Interpol AS bernama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota (30) kabur dari pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Rabie Ayad kabur setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus menolak permohonan ekstradisi atas permintaan pemerintah AS. Padahal, jaksa melakukan upaya perlawanan hukum alias banding.
Lalu, bagaimana nasib upaya banding permohonan ekstradisi terhadap terduga pelaku skimming Rp 7 triliun ini? Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan, mengatakan upaya perlawanan hukum tengah berproses di Pengadilan Tinggi Bali.
“Kalau banding kan tanpa harus hadirnya termohon (Rabie). Prosesnya sudah di Pengadilan Tinggi sekarang. Dimulai kan dari adanya penetapan penahanan dari hakim Pengadilan Tinggi,” kata Didik saat dihubungi, Rabu (13/11).
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bila nanti hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permohonan ekstradisi maka PT akan mengirim surat ke Presiden. Presiden yang akan menindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Ekstradisi itu harus sampai keputusan Presiden. Ada putusan kita tindak lanjuti dimohon Keppres. Kalau Keppres turun baru kita tidak lanjuti. Selama belum, meringkuk dia. Saya harap tetap diproses, kalau tertangkap iya mengeksekusi,”ujar dia.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Batas waktu untuk perkara banding juga tak ada. Jaksa tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Tinggi.
“Tidak ada (waktu), tinggal menunggu putusan. Kemarin kan baru penetapan penahanan, belum putusan, kan tinggal nunggu hakimnya kapan diputus,” ujar Didik.
Jaksa juga meminta Imigrasi Ngurah Rai untuk bertanggung jawab atas kaburnya Rabie. Sebab, perkara Rabie belum inkrah malah dilepas Imigrasi.
“Yang jelas kita sudah kirim surat ke kepolisian untuk batuan menangkap. Imigrasi juga ada bantuan, ada suratnya. Terus imigrasi harusnya tanggung jawab membantu juga di pintu-pintu masuk itu gimana,” ujar Didik.
ADVERTISEMENT
“Kita yang jelas sudah (sesuai) prosedur. Justru ada putusan itu jaksa nitip dia. Hakim memerintahkan dikeluarkan dari tahanan, maka karena dia izin tinggal ada pelanggaran itu bisa menahan 7 hari. Untuk Keimigrasian dititipkan sambil menunggu upaya hukum, kami sudah jelas itu,” imbuh Didik.
Sementara itu, kepala Ombusman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, mengatakan masih mengumpulkan bukti atas maladministrasi pengawasan Imigrasi terhadap Rabie.
“Belum ada hasil, kita masih mengumpulkan informasi,” kata dia.