Nasib Warga Klungkung Bali yang 17 Tahun Produksi Arak di Tengah RUU Minol

20 November 2020 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani arak di Desa Besan Kanginan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petani arak di Desa Besan Kanginan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ni Nengah Puspawati (32), perempuan asal Desa Besan Kanginan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, yang sudah 17 tahun menjadi petani arak, waswas.
ADVERTISEMENT
Keuangannya tengah seret karena terdampak pandemi virus corona. Kuping dan hatinya panas mendengar DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Aturan ini semakin mengancam biaya kelangsungan hidup keluarganya. Dalam sehari dia hanya mampu menghasilkan 5 botol arak dengan harga berkisar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Dia jual ke Sanur, Gianyar, dan Tabanan.
Selain itu, Puspawati menjual bahan upacara dan menjadi buruh proyek bangunan menambah kebutuhan 2 anaknya. Dia berharap pemerintah benar-benar berpihak pada petani arak demi bisa bertahan hidup.
"Semoga pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan dan solusi agar kami tidak kehilangan mata pencaharian sehari-hari," kata Puspawati, Jumat (20/11).
Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, mengaku cukup khawatir dengan kondisi Puspawati. Apalagi, Puspawati memproduksi arak dengan cara tradisional.
ADVERTISEMENT
Dia berharap pemerintah memberikan solusi atas RUU Minol tersebut.
"Semoga pemerintah pusat bisa benar-benar memberikan solusi yang terbaik agar mereka tidak sampai kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi pekerjaan utama," kata Kasta dalam keterangan tertulisnya.
Secara terpisah, pengusul RUU yang juga anggota Baleg DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU akan tetap menjaga asas pluralisme di masyarakat, sehingga akan ada pengecualian kegiatan tertentu.
"Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," ujar anggota Komisi X DPR itu.