Nawawi: Vonis Bebas Sofyan Basir Pelajaran Agar KPK Tak Gegabah

4 November 2019 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango, turut mengomentari putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Dirut PLN, Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
Nawawi menilai, vonis bebas Sofyan dan putusan-putusan lain yang menyatakan tersangka atau terdakwa KPK tak bersalah, akan menjadi pelajaran bagi pimpinan selanjutnya.
"Bahwa dikabulkannya beberapa praperadilan, dibebaskannya ST (Syafruddin Temenggung) di tingkat kasasi dan bebasnya SB (Sofyan Basir) di tingkat pertama menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi kami pimpinan terpilih," ujar Nawawi kepada kumparan, Senin (4/11).
Nawawi dan 4 pimpinan lain yang dilantik pada Desember mendatang, menegaskan tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia tak ingin KPK asal-asalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yang berakibat tak terbuktinya dakwaan jaksa.
(Pelajaran) agar ke depannya lebih cermat, tidak gegabah khususnya dalam penetapan seseorang menjadi tersangka," ucapnya.
Sofyan Basir memasuki mobilnya saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Diketahui dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Sofyan Basir tak terbukti terlibat kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.